MALILI — Polemik mengenai Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tizar Tirzia Trizardi memunculkan pertanyaan publik terkait siapa pejabat yang menerbitkan izin perusahaan tersebut. Namun, berdasarkan riwayat perizinan dan perubahan regulasi pertambangan, izin yang dimiliki perusahaan saat ini merupakan perpanjangan dari izin yang telah terbit sejak 2011.
Informasi yang dihimpun dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, pihak PT Tizar Tirzia Trizardi, serta data Minerba One Data Indonesia (MODI), menunjukkan bahwa perusahaan pertama kali memperoleh IUP pada 2011. Saat itu, kewenangan penerbitan izin masih berada di pemerintah kabupaten sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
External PT Tizar Tirzia Trizardi, Riduansyah, mengatakan izin yang berlaku saat ini bukanlah izin baru, melainkan kelanjutan dari izin sebelumnya yang diperpanjang sesuai ketentuan.
“IUP perusahaan pertama kali diterbitkan pada tahun 2011. Izin yang berlaku sekarang merupakan perpanjangan sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Riduansyah yang akrab disapa Gopal.
Ia menegaskan, aktivitas perizinan perusahaan telah berlangsung lebih dari satu dekade sehingga tidak tepat jika dianggap baru memperoleh izin pada 2025.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Luwu Timur, Agus Thobrani, menjelaskan bahwa kewenangan penerbitan IUP telah beberapa kali berubah mengikuti regulasi pemerintah.
Menurutnya, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah kabupaten tidak lagi berwenang menerbitkan IUP. Kewenangan tersebut dialihkan kepada pemerintah provinsi.
Selanjutnya, setelah terbit Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba yang diperkuat melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, kewenangan pengelolaan pertambangan dipusatkan kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Karena itu, perpanjangan terakhir IUP PT Tizar Tirzia Trizardi pada 2025 diterbitkan oleh Kementerian ESDM sesuai ketentuan yang berlaku.
Data MODI mencatat IUP Operasi Produksi PT Tizar Tirzia Trizardi dengan Nomor SK 01/1/IUP/PMA/2025 mulai berlaku pada 19 Maret 2025 hingga 13 Oktober 2030.
Agus menjelaskan, munculnya polemik di masyarakat diduga karena sebagian pihak hanya melihat nomor surat keputusan (SK) dan tahun penerbitannya tanpa menelusuri riwayat izin secara menyeluruh.
“Untuk memastikan siapa pejabat yang menerbitkan IUP, yang harus dilihat adalah Surat Keputusan IUP. Di dalam dokumen itu tercantum pejabat yang menandatangani, dasar hukum, dan riwayat penerbitannya,” jelas Agus.
Ia menambahkan, nomor SK yang terbit pada 2025 tidak otomatis berarti perusahaan baru memperoleh izin pada tahun tersebut. Dokumen itu bisa saja merupakan perpanjangan dari izin yang telah diterbitkan sebelumnya sesuai perubahan kewenangan dan regulasi yang berlaku.
Dengan memahami riwayat perizinan secara utuh, masyarakat diharapkan tidak keliru menafsirkan informasi mengenai proses penerbitan IUP PT Tizar Tirzia Trizardi yang telah melalui beberapa tahapan administrasi sejak 2011.











