News  

Dugaan Kredit Rp36 Miliar di Bank Sulselbar Malili Masih Didalami Polda Sulsel

MALILI — Penyelidikan terhadap dugaan penyaluran fasilitas kredit senilai sekitar Rp36 miliar di Bank Sulselbar Cabang Malili masih terus berproses di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan. Meski penanganannya telah berlangsung kurang lebih satu tahun, hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai perkembangan hasil penyelidikan yang disampaikan kepada publik.

Perkara tersebut masih berada pada tahapan pengumpulan bahan keterangan dan pendalaman oleh penyidik. Karena itu, belum terdapat kesimpulan hukum mengenai ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses penyaluran fasilitas kredit dimaksud.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, fasilitas kredit tersebut diberikan kepada PT Petra Energy Internasional dengan nilai total sekitar Rp36 miliar. Kredit tersebut disebut-sebut dicairkan dalam dua tahap, yakni sekitar Rp17 miliar pada 2019 dan sekitar Rp19 miliar pada tahap berikutnya.

Sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh penyidik sebagai bagian dari proses penyelidikan. Pemeriksaan dilakukan terhadap pihak-pihak yang dinilai mengetahui proses pengajuan, analisis, persetujuan, hingga pencairan fasilitas kredit tersebut.

Salah seorang pegawai Bank Sulselbar Cabang Palopo berinisial AS mengaku telah beberapa kali memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi. Menurutnya, mantan Pemimpin Bank Sulselbar Cabang Malili berinisial IK bersama seorang analis kredit juga telah dimintai keterangan.

Sementara itu, Pemimpin Bank Sulselbar Cabang Malili saat ini, Akram, membenarkan dirinya pernah dimintai keterangan oleh penyidik. Namun ia menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui proses pemberian fasilitas kredit tersebut karena peristiwa itu terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai pimpinan cabang.

Akram juga menyampaikan bahwa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan fasilitas kredit tersebut telah berada di Kantor Pusat Bank Sulselbar. Meski demikian, ia mengaku tidak mengetahui alasan maupun kepentingan administratif atas penarikan dokumen tersebut karena bukan merupakan bagian dari proses yang ditanganinya.

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari penyidik mengenai substansi hasil pemeriksaan terhadap para saksi maupun dokumen yang telah dikumpulkan. Belum pula disampaikan apakah penyelidikan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan ataupun dihentikan apabila tidak ditemukan unsur pidana.

Di tengah masih berlangsungnya proses tersebut, sejumlah elemen masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan.

Koordinator Luwu Raya LSM Progress, Ahmad, meminta penyidik melakukan pendalaman terhadap seluruh tahapan pemberian fasilitas kredit, mulai dari pengajuan, verifikasi dokumen, analisis kelayakan debitur, proses persetujuan hingga pencairan dana, untuk memastikan apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila dalam penyelidikan nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka penanganannya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah,” ujar Ahmad.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang telah dimintai keterangan.

Desakan agar penyidik memberikan informasi perkembangan penanganan perkara juga disampaikan Aktivis Tanah Luwu, Yertin Ratu. Menurutnya, keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai sejauh mana proses penyelidikan telah berjalan.

“Polda Sulsel harus menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat bagaimana perkembangan penanganan perkara ini agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum,” kata Yertin, Senin (13/7/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, Ditreskrimsus Polda Sulsel belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut, termasuk hasil pendalaman terhadap keterangan para saksi maupun dokumen yang telah diperiksa. Belum ada penetapan tersangka maupun pernyataan resmi mengenai adanya unsur tindak pidana dalam perkara ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page