Bareskrim Bongkar Jaringan Sabu Thailand-Indonesia, 325 Kg Narkoba Diselundupkan Lewat Aceh

JAKARTA — Bareskrim Polri membongkar penyelundupan 325 kilogram sabu yang diduga berasal dari jaringan narkotika internasional Thailand-Indonesia melalui jalur laut Aceh. Dalam operasi gabungan tersebut, dua orang ditangkap, sementara dua lainnya yang diduga menjadi pengendali jaringan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan sejak awal Mei 2026 oleh tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba, Satgas NIC, Bea Cukai Kanwil Aceh, dan Bea Cukai Lhokseumawe.

Operasi penindakan dilakukan pada 23 Juni 2026. Petugas menghentikan sebuah mobil Honda HR-V di kawasan Blang Mangat, Lhokseumawe, dan menangkap dua tersangka berinisial JF yang diduga berperan sebagai tekong kapal serta Z yang diduga mengendalikan pengangkutan sabu di darat.

Dari penggeledahan, petugas menemukan 325 bungkus sabu berkemasan teh China yang disimpan dalam 13 karung. Polisi juga menyita satu unit mobil Honda HR-V, satu kapal jenis oskadon, serta sejumlah telepon seluler yang diduga digunakan untuk komunikasi antaranggota jaringan.

Hasil penyidikan sementara mengungkap sabu tersebut diduga dikirim dari luar negeri menggunakan metode **ship to ship**, yakni pemindahan barang dari kapal asing ke kapal nelayan Indonesia di titik sekitar 120 mil laut di perbatasan Indonesia-Thailand. Selanjutnya, narkotika itu dibawa menuju pesisir Aceh sebelum didistribusikan ke daratan.

“Dari hasil interogasi terhadap pelaku didapatkan dua nama yang diduga sebagai pengendali yaitu MJ dan MHL,” kata Eko.

Penyidik kemudian menetapkan MJ alias J dan UA alias MHL sebagai DPO. Keduanya diduga berperan mengendalikan penyelundupan dari balik layar dan hingga kini masih dalam pengejaran.

Selain memburu para pengendali, penyidik juga menelusuri aliran dana jaringan tersebut, menganalisis rekening yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika, serta menyelidiki pihak lain yang diduga terlibat, termasuk penyedia kendaraan yang dipakai mengangkut barang haram tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Z mengaku dijanjikan upah Rp30 juta untuk setiap karung sabu yang berhasil diangkut atau sekitar Rp390 juta. Sementara JF dijanjikan sekitar Rp400 juta karena bertugas sebagai tekong kapal.

Bareskrim memperkirakan nilai ekonomis 325 kilogram sabu yang disita mencapai sekitar Rp585 miliar. Polisi juga memperkirakan pengungkapan tersebut mencegah sekitar 1,625 juta orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa barang bukti di laboratorium forensik, menganalisis alat komunikasi yang disita, serta mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan internasional yang diduga berada di balik penyelundupan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page