Oknum Kabid, Kasi GTK, hingga Pihak Lain Akan Dikonfrontasi soal Dugaan Pungli

MAKASSAR — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengisian jabatan kepala sekolah di Kota Makassar mulai memasuki tahap pemeriksaan. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memastikan Inspektorat Kota Makassar telah bergerak menindaklanjuti informasi yang beredar luas di media sosial terkait dugaan transaksi dalam promosi jabatan tersebut.

Pemeriksaan tidak hanya dilakukan melalui klarifikasi biasa. Munafri menegaskan seluruh pihak yang namanya muncul dalam video maupun informasi yang beredar akan dipertemukan dalam mekanisme konfrontasi untuk menguji kebenaran setiap keterangan.

“Saya sudah memerintahkan Inspektorat untuk memeriksa pihak-pihak yang terkait. Sementara jalan,” kata Munafri, Minggu (28/6/2025).

Ia menegaskan tidak ada pihak yang akan luput dari pemeriksaan, termasuk pejabat struktural di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Makassar.

“Semua akan konfrontasi, termasuk oknum Kabid, Kepala Seksi di GTK Dinas Pendidikan, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam informasi video yang beredar,” tegas Munafri.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah mantan calon kepala sekolah mengaku diminta menyerahkan sejumlah uang atau fee sebagai syarat sebelum pelantikan. Pengakuan tersebut kemudian memicu sorotan publik dan mendorong Pemerintah Kota Makassar melakukan pemeriksaan internal untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam proses pengangkatan kepala sekolah.

Munafri menegaskan pemeriksaan dilakukan untuk membongkar fakta secara menyeluruh, bukan sekadar merespons opini yang berkembang di ruang publik. Menurutnya, hasil pemeriksaan akan menjadi dasar pemerintah mengambil keputusan secara objektif sesuai aturan yang berlaku.

“Semua harus dibuka secara terang. Kalau memang ada pelanggaran, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menegaskan sejak awal pemerintahannya bersama Wakil Wali Kota, seluruh proses promosi jabatan, termasuk seleksi kepala sekolah, harus berjalan berdasarkan kompetensi, profesionalisme, dan transparansi tanpa praktik jual beli jabatan.

Munafri juga mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar tidak memanfaatkan proses pengisian jabatan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

“Seleksi kepala sekolah maupun jabatan lainnya harus dilakukan secara jujur, transparan, profesional, dan tidak ada praktik bayar-membayar,” tegasnya.

Wali Kota memastikan tidak akan ada toleransi apabila pemeriksaan Inspektorat menemukan adanya praktik pungli maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengisian jabatan kepala sekolah.

“Kalau nanti terbukti ada pelanggaran, tentu akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada kompromi terhadap praktik-praktik seperti ini,” tandasnya.

Hingga pemeriksaan berlangsung, Pemerintah Kota Makassar belum menyampaikan hasil maupun kesimpulan atas dugaan tersebut. Inspektorat masih mengumpulkan keterangan dari seluruh pihak yang disebut dalam informasi yang beredar untuk memastikan fakta yang sebenarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page