Warga Keluhkan Jalan Rusak, Pemkot Desak GMTD Serahkan PSU

WaraNews.id — Pemerintah Kota Makassar memberikan peringatan tegas kepada PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) terkait kewajiban penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada pemerintah kota. Peringatan ini menyusul keluhan warga perumahan di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate.

Hal tersebut dibahas dalam audiensi antara Pemkot Makassar dan perwakilan RW 08 Kelurahan Maccini Sombala di Balai Kota Makassar, Senin (19/1/2026). Audiensi ini membahas proses penyerahan PSU di Perumahan Kanimega, yang meliputi kawasan Taman Khayangan, Nirwana, dan Menteng Garden.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan warga meminta kepastian penyerahan fasilitas umum agar pemerintah dapat melakukan perbaikan infrastruktur lingkungan, khususnya jalan dan drainase yang rusak.

“Warga datang meminta kepastian penyerahan fasilitas umum. Jalan di kawasan itu sudah berlubang dan butuh penanganan,” ujar Munafri.

Menurutnya, Pemkot Makassar akan segera berkoordinasi dan bertemu langsung dengan pihak pengembang untuk memastikan penyerahan fasum tersebut. Penyerahan ini menjadi syarat agar pemerintah dapat melakukan perbaikan secara menyeluruh di dalam kawasan perumahan.

Selain perbaikan jalan, warga juga meminta bantuan penanganan lingkungan, seperti pemangkasan pohon yang rimbun serta normalisasi drainase untuk mencegah genangan akibat sedimentasi.

Namun Munafri menegaskan, perbaikan fisik berskala besar baru bisa dilakukan setelah fasilitas umum resmi diserahkan dan menjadi aset pemerintah kota.

“Kalau sudah menjadi aset pemerintah, barulah kita bisa masuk dan memperbaiki secara menyeluruh,” tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Pemkot Makassar juga menegaskan agar PT GMTD menjalankan pengelolaan kawasan sesuai peruntukan awal, sebagaimana diatur dalam SK Menteri Pariwisata dan Pos Telekomunikasi serta SK Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 1991. Aturan tersebut menetapkan PT GMTD sebagai pengelola kawasan wisata terpadu Tanjung Bunga dan hingga kini belum pernah dicabut.

Munafri menyebut masih ada kewajiban PT GMTD yang belum dipenuhi, khususnya terkait penyerahan PSU. Ia menegaskan Pemkot Makassar akan memastikan komitmen tersebut direalisasikan.

“Sudah lama disampaikan, tapi sampai sekarang belum ada penyerahan. Ini yang akan kami pastikan,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa ke depan Pemkot Makassar akan mengubah kebijakan terkait pengembang perumahan. Mulai 2026, pengembang diwajibkan menyerahkan PSU di awal proses pembangunan, tidak lagi menunggu proyek selesai.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar, Mahyuddin, mengatakan audiensi tersebut bertujuan mendorong percepatan penyerahan PSU oleh PT GMTD. Pemerintah kota akan kembali menyurati dan memanggil pihak pengembang untuk mengingatkan kewajiban tersebut.

“Dari sekitar sepuluh kawasan perumahan yang dikelola GMTD, sampai sekarang belum ada satu pun PSU yang diserahkan ke pemerintah kota,” ungkap Mahyuddin.

Ia menjelaskan, PSU yang dimaksud meliputi jalan lingkungan, taman, dan drainase. Pemerintah kota hanya bisa membantu penanganan ringan seperti pemangkasan pohon dan pembersihan drainase, sementara perbaikan jalan tidak bisa dilakukan sebelum aset diserahkan.

Mahyuddin menyebut kawasan tersebut telah dihuni sejak sekitar tahun 2001, sehingga penyerahan PSU sudah tertunda lebih dari 20 tahun. Terakhir, Pemkot Makassar memanggil PT GMTD pada Desember 2025, namun belum ada tindak lanjut.

Jika kewajiban tersebut terus diabaikan, Pemkot Makassar tidak menutup kemungkinan akan memberikan sanksi administratif, termasuk mengevaluasi izin pengembangan kawasan.

“Kalau tidak dipenuhi, tentu ada sanksi administratif yang bisa diterapkan,” tegasnya.

Hingga kini, satu-satunya aset yang telah diserahkan PT GMTD kepada Pemkot Makassar baru sebatas Jalan Poros Metro Tanjung Bunga.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *