Pemkot Makassar Buka Rekrutmen Tenaga Honorer Melalui Skema PJLP

WaraNews.id — Pemerintah Kota Makassar kembali membuka peluang rekrutmen tenaga honorer melalui skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), dengan proses seleksi resmi yang dilaksanakan melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Kepala BKPSDMD Kota Makassar, Akhmad Namsum, menyampaikan bahwa mekanisme ini dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Rekrutmen PJLP bagi tenaga honorer sudah dibuka dan dilaksanakan melalui ULP sesuai prosedur resmi,” ujar Akhmad.

Saat ini, proses seleksi tengah berlangsung untuk formasi tenaga kebersihan dan petugas teknis di berbagai instansi. Calon pelamar diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) perseorangan yang diterbitkan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Makassar.

Untuk memudahkan pengurusan NIB, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Makassar membuka layanan jemput bola di seluruh kantor kecamatan.

“Kami membuka layanan pengurusan NIB langsung di 15 kecamatan. Tim kami turun lapangan sejak Jumat dan Sabtu lalu untuk membantu calon pelamar,” jelas Helmy Budiman, Kepala DPMPTSP Makassar.

Langkah ini ditujukan agar seluruh tenaga honorer, khususnya yang bekerja di lingkup kecamatan dan dinas teknis seperti Dinas Perhubungan dan Pekerjaan Umum, tidak tertinggal dari proses seleksi.

Helmy menegaskan bahwa penerbitan NIB dapat dilakukan langsung di lokasi layanan jika nama pelamar sudah terdaftar dalam database dan memenuhi persyaratan usia.

Rekrutmen ini juga merujuk pada Surat Sekretaris Daerah Kota Makassar Nomor 800/583/BKPSDMD/V/2025, yang menjelaskan penataan tenaga non-ASN melalui mekanisme PJLP secara selektif, sesuai ketentuan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 dan Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021.

Persyaratan Umum PJLP melalui ULP:
– Pendaftaran dilakukan melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP).
– Wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) perseorangan dari PTSP.
– Usia maksimal 58 tahun.
– Melengkapi berkas administrasi (termasuk ijazah sesuai formasi).

Dokumen yang Diperlukan untuk Pengurusan NIB di PTSP:
– KTP/NIK
– NPWP
– Nomor WhatsApp aktif
– Alamat email (opsional)

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi kantor BKPSDMD atau DPMPTSP Kota Makassar di hari dan jam kerja.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *