WaraNews.id — Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Gowa mencatat capaian tertinggi di Sulawesi Selatan sepanjang 2025. Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) periode 2021–2025, Gowa menempati posisi teratas dengan tingkat penerbitan PBG mencapai 95,03 persen, sekaligus mencatat angka penolakan terendah di Sulsel sebesar 0,34 persen.
Capaian ini menunjukkan semakin efektifnya pelayanan perizinan bangunan di Kabupaten Gowa, terutama dalam memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat yang mengurus legalitas pembangunan.
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menegaskan bahwa peningkatan kualitas layanan publik menjadi prioritas pemerintah daerah, khususnya dalam sektor perizinan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
“Kami ingin masyarakat merasakan pelayanan yang cepat, jelas, dan lebih mudah dijangkau. Pengurusan PBG harus membantu masyarakat, bukan membuat masyarakat kesulitan,” ujarnya.
Menurutnya, capaian tersebut tidak lepas dari pembenahan sistem pelayanan yang terus dilakukan, mulai dari penguatan koordinasi antarperangkat daerah hingga optimalisasi layanan digital melalui SIMBG.
Ia menambahkan, pelayanan yang lebih transparan dan mudah diakses akan mendorong masyarakat semakin tertib dalam mengurus legalitas bangunan, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Pelayanan yang baik akan membangun kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Saat prosesnya semakin mudah dan transparan, masyarakat juga semakin tertib mengurus legalitas bangunannya,” katanya.
Selain aspek pelayanan, Bupati juga menilai tingginya kualitas pengurusan PBG turut berkontribusi pada penataan wilayah dan pengendalian pembangunan yang lebih aman serta terukur.
“Bangunan yang terdata dan memiliki legalitas akan memudahkan pemerintah dalam melakukan penataan dan pengawasan pembangunan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, mengatakan pihaknya terus mempercepat proses verifikasi dan memperkuat pendampingan kepada masyarakat dalam pengurusan PBG.
Menurutnya, upaya tersebut dilakukan agar setiap permohonan dapat diproses lebih cepat tanpa mengabaikan ketentuan teknis yang berlaku.
“Kami berupaya memastikan setiap permohonan dapat diproses lebih cepat dengan tetap mengikuti standar teknis yang berlaku. Pendampingan juga terus dilakukan agar masyarakat lebih mudah memahami tahapan dan persyaratan,” jelasnya.
Ia menambahkan, peningkatan layanan PBG juga berdampak pada potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor perizinan bangunan yang ditargetkan mencapai Rp4 miliar pada 2025. Target tersebut seiring dengan tingginya aktivitas pembangunan di Kabupaten Gowa yang mencapai 15.137 unit perumahan.











