MALILI — Ratusan massa tani kembali mendatangi Kantor DPRD Luwu Timur dengan membawa sejumlah tuntutan terkait konflik lahan yang terjadi di berbagai wilayah.
Dalam aksi Kamis (24/9/2026), Aliansi Tani Luwu Timur meminta pemerintah daerah dan pemerintah provinsi mengevaluasi perizinan pertambangan dan perkebunan yang dinilai berdampak terhadap ruang hidup serta sumber penghidupan masyarakat tani.
Massa menolak pengambilalihan tanah masyarakat untuk kepentingan investasi, pertambangan maupun perkebunan. Mereka juga mendesak pemerintah hadir secara langsung dalam penyelesaian konflik agraria yang selama ini dihadapi petani.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam aksi yang melibatkan sejumlah organisasi dan kelompok masyarakat, di antaranya Asosiasi Petani Lada Loeha Raya (APL), Petani Laoli, Perhimpunan Petani Sulawesi Selatan, Jaringan Koalisi Aktivis Masyarakat (JAKAM), Lak Ham Indonesia (LHI), LBH Makassar, Jaringan Komunikasi Lingkar Tambang Indonesia (JKM-LTI), Aliansi Petani Mantadulu, Petani Mangkutana dan KPA Wilayah Sulsel.
Konflik lahan petani Laoli terkait pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) menjadi salah satu persoalan yang disoroti. Selain itu, massa membawa persoalan Blok Tanamalia, kasus eks Sindoka dan persoalan PTPN Mantadulu.
Aliansi Tani Luwu Timur menilai momentum Hari Tani Nasional harus menjadi ruang untuk kembali menyuarakan persoalan masyarakat tani, khususnya terkait penguasaan dan pemanfaatan tanah.
Mereka meminta pemerintah tidak hanya menerima aspirasi, tetapi mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan konflik agraria dan memastikan hak masyarakat atas tanah tidak terabaikan.
Aspirasi tersebut kemudian diterima langsung oleh Ketua DPRD Luwu Timur Ober Datte bersama Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur Hj. Harisa Sueharjo di ruang aspirasi.
Dalam pertemuan itu, tuntutan pembentukan Pansus Konflik Agraria mendapat respons dari DPRD. Ober Datte menyatakan siap mendorong pembentukan Pansus dengan meminta massa aksi terlebih dahulu menyiapkan data dan dokumen terkait persoalan yang mereka laporkan.
Langkah tersebut membuka ruang bagi DPRD Luwu Timur untuk mendalami satu per satu persoalan agraria yang disampaikan masyarakat bersama pihak-pihak terkait.











