GOWA — Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin mengapresiasi penelitian Universitas Negeri Makassar (UNM) yang mengkaji penguatan sistem pencegahan korupsi dalam pengelolaan dana desa berbasis digital governance di Kabupaten Gowa.
Apresiasi tersebut disampaikan Darmawangsyah saat menerima audiensi tim peneliti UNM dalam rangka pelaksanaan Penelitian Program PNBP Percepatan Guru Besar UNM Tahun 2026 di Kabupaten Gowa, Senin (10/8/2026).
Penelitian tersebut mengangkat tema “Rekonstruksi Sistem Pencegahan Korupsi Pengelolaan Dana Desa Berbasis Digital Governance dalam Mewujudkan Akuntabilitas Publik di Kabupaten Gowa.”
Ketua Peneliti Prof. Dr. Rifdan mengatakan Gowa dipilih sebagai salah satu lokasi penelitian karena memiliki posisi strategis sebagai daerah penyangga Kota Makassar. Kondisi tersebut dinilai menarik untuk melihat kebijakan pemerintah daerah sekaligus implikasinya terhadap tata kelola dana desa.
“Gowa ini besar Pak Wabup, daerah penyangga ibu kota Makassar. Kami tertarik dan ingin meneliti bagaimana kebijakan Pemda Gowa serta melihat implikasinya dalam pengelolaan dana desa,” ujar Rifdan.
Menurutnya, penelitian tersebut diarahkan untuk menghasilkan sistem pengelolaan dana desa yang lebih adaptif dan akuntabel. Tim peneliti juga akan mengkaji kebutuhan penyusunan pedoman yang dapat membantu kepala desa dan aparat desa mengelola dana desa secara tertib dan sesuai regulasi.
“Insyaallah kami laksanakan secara profesional dalam penelitian ini dan berbasis regulasi. Kami meneliti supaya ada sistem baru yang berbasis digital governance. Ini penting karena menyangkut kepercayaan,” katanya.
Guru Besar UNM Prof. Haedar Akib mengatakan Gowa juga dipilih karena memiliki pengalaman dalam penerapan sejumlah program strategis, termasuk Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital di wilayah Indonesia Timur, pengukuran kompetensi digital ASN, serta berbagai program pemberdayaan masyarakat dan pendidikan.
“Kami melihat Gowa ini menarik. Sebagai daerah penyangga, Gowa menjadi wilayah yang cocok sehingga itu menjadi salah satu alasan kami melakukan penelitian,” jelasnya.
Sementara itu, Prof. Dr. Andi Kasmawati mengatakan penelitian tersebut juga dilatarbelakangi masih adanya aparat desa yang belum memahami secara optimal sistem administrasi dan tata kelola dana desa.
Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi menimbulkan persoalan hukum dalam penggunaan maupun pertanggungjawaban anggaran. Karena itu, penelitian diharapkan tidak berhenti pada kajian akademis, tetapi menghasilkan rancangan sistem yang dapat menjadi instrumen edukasi bagi kepala desa dan aparat desa.
Penelitian tersebut ditargetkan rampung pada November 2026. Tim peneliti berharap dukungan Pemerintah Kabupaten Gowa agar kajian tersebut dapat menghasilkan desain, strategi, maupun model baru dalam pengelolaan dana desa.
Menanggapi hal tersebut, Darmawangsyah menyambut baik penelitian para Guru Besar UNM. Ia menilai kajian akademis yang menghasilkan rekomendasi aplikatif sangat dibutuhkan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan dana desa.
“Kami mengapresiasi dan gembira karena keinginan untuk tujuan penelitian dan akademis sangat penting bagi kami. Jika selesai, hasilnya bukan hanya untuk Kabupaten Gowa, tetapi juga bisa digunakan secara nasional,” kata Darmawangsyah.
Menurutnya, penguatan tata kelola dana desa menjadi penting karena pemerintah daerah masih menemukan persoalan terkait pemahaman kepala desa dan aparat desa terhadap administrasi serta mekanisme pengelolaan anggaran.
Darmawangsyah berharap penelitian tersebut dapat menghasilkan masukan akademis yang aplikatif sehingga pemerintah desa memiliki pedoman yang lebih jelas dan mampu mengelola dana desa sesuai aturan.
“Kepala desa juga perlu diberi masukan-masukan akademis sehingga tidak bersoal masalah hukum di kemudian hari. Kami berharap penelitian ini sukses dan melahirkan kebijakan sebagai penguatan atau pertahanan kita agar terhindar dari masalah korupsi,” tegasnya.
Ia mengatakan pencegahan korupsi dan potensi kerugian negara harus dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran. Menurutnya, ketidakpahaman terhadap mekanisme pengelolaan dan administrasi keuangan dapat menjadi salah satu faktor munculnya persoalan hukum dalam pengelolaan dana desa.
Karena itu, Darmawangsyah menyambut positif pendekatan digital governance yang menjadi fokus penelitian. Digitalisasi, kata dia, dapat menjadi instrumen untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, sekaligus pengawasan terhadap pengelolaan dana desa.
“Kami sangat sepakat dan antusias dengan hadirnya para Guru Besar untuk melakukan kajian kebijakan pemerintah daerah, khususnya pengelolaan dana desa. Semoga melahirkan kebijakan sebagai penguatan kita agar terhindar dari masalah korupsi,” ujarnya.
Selain aspek pencegahan korupsi, Darmawangsyah berharap hasil penelitian juga memberikan strategi agar dana desa dapat dimanfaatkan lebih optimal untuk menggerakkan perekonomian masyarakat.
“Kami berharap bagaimana strategi, penggunaan, program dan kiat-kiatnya sehingga dana desa dapat dikembangkan untuk mendorong perputaran ekonomi di desa-desa di Gowa,” tambahnya.
Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Gowa siap mendukung pelaksanaan penelitian tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa.
Darmawangsyah juga mendorong agar hasil kajian nantinya melahirkan inovasi yang dapat membantu pemerintah desa mengoptimalkan pemanfaatan dana desa sesuai sasaran, termasuk melalui penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Gowa cukup maju dan terus mencoba melakukan inovasi. Dana desa memiliki banyak sasaran dan target. Karena itu, kita perlu membuat strategi dan inovasi agar dana desa dapat dipergunakan secara maksimal, termasuk melalui BUMDes,” pungkasnya.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Dr. Darman Manda, Prof. Dr. Dra. Andi Cudai Nur, Dr. Didin, Inspektur Inspektorat, Kepala Dinas KominfoSP, Kepala Balitbangda, Kepala BPKD, serta Kepala Dinas PMD Kabupaten Gowa.











