WaraNews.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur melakukan kunjungan ke Polres Luwu Timur di Jalan Soekarno Hatta, Puncak Indah, Rabu (11/3/2025). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) guna memastikan data pemilih tetap akurat dan mutakhir.
Dalam kegiatan tersebut, KPU melakukan pencocokan dan penelitian data warga Luwu Timur yang baru saja lulus menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Proses ini penting dilakukan karena secara aturan, warga yang telah berstatus sebagai anggota TNI maupun Polri tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih dalam daftar pemilih.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Luwu Timur, Hamdan, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima data dari KPU RI yang selanjutnya akan disusun dan diverifikasi dalam program pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
“Dalam data tersebut terdapat warga Luwu Timur yang telah lulus menjadi anggota Polri. Sesuai ketentuan, mereka tidak lagi memenuhi syarat untuk masuk dalam daftar pemilih,” jelas Hamdan.
Ia menambahkan, proses yang dilakukan saat ini adalah mencocokkan data yang dimiliki KPU dengan data resmi dari Polres Luwu Timur. Jika data telah sesuai dan didukung dokumen yang sah, maka KPU akan menindaklanjutinya dalam proses pembaruan data pemilih.
“Kita cocokkan data dari KPU dengan data yang ada di Polres. Setelah datanya sama dan dibuktikan dengan dokumen yang ada, selanjutnya akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Selain melakukan verifikasi di Polres, KPU Luwu Timur juga akan melaksanakan Coktas (Pencocokan dan Penelitian) di seluruh kecamatan yang ada di wilayah tersebut. Kegiatan ini mencakup 11 kecamatan dengan tujuan meningkatkan akurasi dan validitas data pemilih.
Melalui Coktas, KPU melakukan verifikasi langsung di lapangan, terutama untuk memastikan data pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), seperti pemilih yang telah meninggal dunia, pindah domisili, alih status menjadi TNI/Polri, maupun data yang terindikasi ganda.
“Langkah ini penting untuk menjamin hak pilih warga sekaligus meningkatkan integritas penyelenggaraan pemilu melalui data pemilih yang akurat dan mutakhir,” imbuh Hamdan.
Sebagai informasi, program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang dilaksanakan oleh KPU kabupaten/kota dilakukan secara berkala dan ditetapkan melalui rapat pleno setiap tiga bulan sekali. Program ini menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas daftar pemilih menjelang pelaksanaan pemilu maupun pemilihan kepala daerah.











