PT Bukalapak Ajukan Permohonan PKPU Terhadap PT Harmas Jalesveva

Konferensi Pers Bukalapak terkait Pengajuan PKPU terhadap PT Harmas Jalesveva. Eries Jonifianto (kuasa hukum Bukalapak) dan Kurnia Ramadhana (Anggota Komite Eksekutif Bukalapak).

WaraNews.id — PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) secara resmi mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Harmas Jalesveva (Harmas) ke Pengadilan Niaga Jakarta. Langkah ini diambil sebagai respons atas ketidakmampuan Harmas dalam memenuhi kewajiban finansialnya kepada BUKA.

Permohonan PKPU diajukan karena Harmas tidak mampu menyelesaikan kewajibannya dalam menyediakan ruang perkantoran yang telah disepakati dalam beberapa Letter of Intent (LoI) pada 8 Desember 2017, 15 Maret 2018, dan 3 Mei 2018. Sesuai kesepakatan, ruang gedung yang disewakan seharusnya siap untuk diserahkan dalam kondisi layak pada periode Maret hingga Juni 2018. Namun, hingga tenggat waktu yang diberikan, ruang tersebut tidak tersedia, dan Harmas terus meminta perpanjangan waktu tanpa kepastian.

Sebagai bagian dari kesepakatan, BUKA telah memenuhi kewajibannya dengan membayarkan booking deposit sebesar Rp6,46 miliar antara Januari hingga Mei 2018. Pembayaran tersebut seharusnya memastikan bahwa Harmas siap menyediakan ruang perkantoran sesuai kesepakatan. Namun, hingga saat itu, Harmas belum dapat memenuhi kewajibannya.

Setelah mengalami kerugian akibat kelalaian Harmas, BUKA akhirnya memutuskan untuk mengakhiri kerja sama pada 2 September 2019. Keputusan ini diambil setelah memberikan kesempatan berulang kali kepada Harmas untuk menyelesaikan kewajibannya. Berdasarkan butir 39 dalam LoI, BUKA berhak mengakhiri perjanjian jika Harmas gagal memenuhi tanggung jawabnya, yang terbukti dengan tidak tersedianya ruang perkantoran sesuai kesepakatan.

Sebagai tindak lanjut, BUKA telah mengajukan beberapa somasi pada Januari dan Februari 2021 untuk menuntut pengembalian dana deposit tersebut. Namun, permintaan tersebut tidak mendapatkan tanggapan dari pihak Harmas.

Kurnia Ramadhana, Anggota Komite Eksekutif BUKA, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk memastikan keadilan dan menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha di Indonesia. “Kami telah memberikan kesempatan yang cukup bagi Harmas untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun, hingga saat ini tidak ada itikad baik untuk mengembalikan dana deposit. Oleh karena itu, kami menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan PKPU agar Hakim Pengadilan Niaga dapat menilai dan mengambil keputusan yang adil,” ujar Kurnia.

Kurnia juga menambahkan bahwa kewajiban yang belum dipenuhi oleh Harmas dapat dikategorikan sebagai utang yang telah jatuh tempo, dan harus diselesaikan sesuai hukum. “Fakta-fakta yang kami ajukan sudah jelas. BUKA telah membayar sesuai kesepakatan, namun Harmas gagal memenuhi tanggung jawabnya dan tidak mengembalikan dana deposit. Kami berharap Pengadilan Niaga Jakarta dapat mengabulkan permohonan ini agar proses penyelesaian utang dapat berjalan dengan mekanisme hukum yang benar,” lanjutnya.

Dengan adanya permohonan PKPU ini, BUKA berharap dapat memperoleh keadilan atas hak finansial yang seharusnya dikembalikan oleh Harmas. Langkah ini juga diambil untuk menegakkan kepastian hukum dalam dunia usaha serta memastikan bahwa prinsip tanggung jawab kontraktual tetap dihormati dalam praktik bisnis di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *