Anggota DPRD Luwu Timur Aripin, Soroti 4,2 MW Listrik Hibah PT Vale Belum Terserap PLN

Anggota DPRD Luwu Timur, Aripin.

MALILI — Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur, Aripin, menyoroti belum optimalnya pemanfaatan daya listrik hibah PT Vale Indonesia Tbk yang menjadi hak pemerintah daerah. Dari total 10,7 megawatt (MW) daya yang dimiliki, sekitar 4,2 MW di antaranya belum terserap ke jaringan PLN sehingga berpotensi mengurangi peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sorotan tersebut disampaikan Aripin saat menyampaikan pandangan DPRD terhadap Ranperda APBD Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2027, Rabu (21/10/2026). Ia meminta pemerintah daerah memberikan perhatian serius terhadap pengelolaan potensi pendapatan dari sektor kelistrikan tersebut.

Aripin menjelaskan, dari total hak daya listrik sebesar 10,7 MW, kapasitas yang saat ini terserap PLN baru berkisar 6,5 hingga 7 MW. Dengan demikian, masih terdapat sekitar 4,2 MW daya yang belum dimanfaatkan secara optimal.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah daerah karena daya listrik hibah PT Vale merupakan salah satu sumber pendapatan yang dapat memberikan kontribusi terhadap keuangan daerah.

“Dari sisi manajemen fiskal, sisa daya sekitar 4,2 Megawatt yang tidak terserap tersebut merupakan opportunity loss atau kehilangan peluang pendapatan,” tegas Aripin.

Ia menjelaskan, penjualan daya listrik hibah dari PLTA milik PT Vale ke jaringan PLN tercatat sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dalam pos Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah.

Karena itu, DPRD meminta pemerintah daerah menjelaskan secara terbuka penyebab belum terserapnya seluruh kapasitas listrik tersebut, termasuk kendala teknis maupun administratif yang menghambat penyalurannya ke jaringan PLN.

Selain itu, Aripin juga menyoroti persoalan pemasangan meteran listrik di wilayah Sumasang, Desa Sorowako, Kecamatan Nuha. Persoalan tersebut dinilai perlu segera dikoordinasikan dengan pihak terkait agar tidak terus menghambat optimalisasi pemanfaatan daya listrik.

Selain mendorong optimalisasi penyerapan daya, DPRD juga menilai harga jual listrik hibah kepada PLN perlu dievaluasi untuk meningkatkan kontribusinya terhadap PAD Luwu Timur.

Harga jual listrik yang berlaku saat ini disebut sebesar Rp600 per kilowatt-hour (kWh). Aripin mendorong pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengambil langkah negosiasi dengan PLN agar harga tersebut dapat ditingkatkan menjadi minimal Rp900 per kWh.

Menurutnya, penyesuaian harga jual tersebut perlu diperjuangkan melalui komunikasi dan negosiasi dengan pihak PLN, sehingga potensi pendapatan daerah dari pemanfaatan listrik hibah dapat memberikan hasil yang lebih maksimal.

DPRD berharap pemerintah daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh, baik terhadap persoalan penyerapan daya maupun mekanisme penjualan listrik. Langkah tersebut dinilai penting agar aset dan potensi sumber daya yang menjadi hak daerah tidak terbuang, sekaligus memperkuat kapasitas fiskal Kabupaten Luwu Timur.

Dengan demikian, pengelolaan daya listrik hibah PT Vale tidak hanya menjadi persoalan teknis kelistrikan, tetapi juga bagian dari upaya DPRD mengawal optimalisasi pendapatan daerah dalam pembahasan dan pelaksanaan APBD.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *