MALILI — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Luwu Timur mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Strategi Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Regulasi ini disiapkan sebagai landasan untuk memperkuat perlindungan petani sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan dan keberlanjutan sektor pertanian di daerah.
Pembahasan akhir Ranperda tersebut berlangsung di Ruang Aspirasi DPRD Kabupaten Luwu Timur, Selasa (6/10/2026), sejak pagi hingga sore hari. Pembahasan melibatkan unsur DPRD bersama perangkat daerah terkait untuk mendalami dan menyempurnakan substansi regulasi sebelum memasuki tahapan berikutnya.
Anggota DPRD Luwu Timur, Aprianto, turut mengikuti pembahasan bersama seorang anggota DPRD lainnya. Hadir pula jajaran Dinas Pertanian, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), serta Staf Ahli Bidang Hukum.
Dalam pembahasan tersebut, Pansus bersama perangkat daerah melakukan penelaahan terhadap materi Ranperda, khususnya yang berkaitan dengan strategi perlindungan dan pemberdayaan petani. Penyempurnaan dilakukan untuk memastikan substansi aturan selaras dengan kebutuhan sektor pertanian serta kondisi yang dihadapi petani di Kabupaten Luwu Timur.
Keterlibatan perangkat daerah dan unsur hukum menjadi bagian penting dalam proses pembahasan. Selain mempertimbangkan aspek teknis pelaksanaan, penyusunan regulasi juga perlu memperhatikan kesesuaian dengan ketentuan perundang-undangan agar aturan yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang jelas.
Aprianto menilai, pembahasan Ranperda perlu dilakukan secara cermat dan menyeluruh agar regulasi yang disusun memiliki arah yang jelas serta dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan program perlindungan dan pemberdayaan petani.
Menurutnya, penyempurnaan materi pada tahap akhir merupakan bagian dari proses pembentukan peraturan daerah untuk memastikan setiap ketentuan disusun secara terarah, sesuai kebutuhan, dan dapat diterapkan berdasarkan kewenangan pemerintah daerah.
Perlindungan dan pemberdayaan petani menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung pembangunan sektor pertanian. Melalui kebijakan yang tepat, upaya tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan kapasitas petani, memperkuat produktivitas usaha tani, serta mendukung keberlanjutan kegiatan pertanian di daerah.
Karena itu, pembahasan Ranperda tidak hanya berfokus pada penyusunan norma hukum, tetapi juga pada kejelasan arah kebijakan yang dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam merancang program sesuai kebutuhan petani dan kemampuan daerah.
Setelah pembahasan akhir, Ranperda tentang Strategi Perlindungan dan Pemberdayaan Petani akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah yang berlaku.
Kehadiran regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada petani, mendorong pemberdayaan yang berkelanjutan, serta mendukung pengembangan sektor pertanian sebagai salah satu penopang perekonomian masyarakat Kabupaten Luwu Timur.











