WaraNews.id — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan memusnahkan puluhan kilogram narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang Januari hingga Juni 2026. Barang bukti yang dimusnahkan mencapai 56,8 kilogram sabu, 7,6 kilogram kokain, dua kilogram ganja, 209 butir ekstasi, serta 157 cartridge etomidate yang belakangan marak disalahgunakan melalui rokok elektrik.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di Mapolda Sulsel, Rabu (10/6/2026), dipimpin Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah pemangku kepentingan.
Kapolda Sulsel mengungkapkan, pengungkapan berbagai kasus tersebut menjadi bukti bahwa peredaran narkoba di Sulawesi Selatan masih menjadi ancaman serius. Bahkan, sebagian jaringan yang berhasil dibongkar merupakan jaringan internasional yang diduga masuk dari Malaysia melalui jalur laut.
“Ini merupakan bentuk komitmen Polda Sulsel dalam memberantas peredaran gelap narkotika, termasuk jaringan yang beroperasi lintas negara,” kata Djuhandhani.
Selain peredaran sabu dan narkotika konvensional, polisi juga mulai menghadapi tren baru berupa narkotika sintetis cair yang dicampurkan ke dalam liquid vape. Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate, yang kini banyak menyasar kalangan remaja.
Sepanjang lima bulan terakhir, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel bersama satuan narkoba di wilayah hukum Sulsel berhasil mengungkap sejumlah kasus besar. Salah satunya pengungkapan 10 kilogram sabu oleh Ditresnarkoba Polda Sulsel.
Sementara itu, Satresnarkoba Polrestabes Makassar menangkap empat tersangka dengan barang bukti lima kilogram sabu hasil pengembangan kasus pada Mei 2026. Polres Pelabuhan Makassar juga mengungkap kasus dengan satu kilogram sabu, sedangkan Polres Parepare menyita 40 kilogram sabu dan 157 cartridge etomidate.
Secara keseluruhan, sepanjang 2026 Polda Sulsel dan jajarannya telah menangani 1.175 laporan polisi terkait tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka mencapai 1.778 orang.
Barang bukti yang berhasil diamankan pun cukup fantastis, yakni lebih dari 70 kilogram sabu, lebih dari dua kilogram ganja, 1.039 butir ekstasi, 544,95 gram tembakau sintetis, 1.723,49 mililiter cairan sintetis, 16.797 butir obat daftar G, lebih dari 30 kilogram kokain berstatus barang temuan, serta 157 cartridge etomidate.
Kapolda menyebut seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulsel dan dinyatakan positif mengandung zat narkotika.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ketentuan dalam KUHP baru, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman berat sesuai peran masing-masing.
Djuhandhani menegaskan, pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Peran masyarakat dibutuhkan untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang kini terus berkembang dengan berbagai modus baru.
Pemusnahan barang bukti tersebut diharapkan tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga menjadi peringatan bahwa Sulawesi Selatan masih menjadi target peredaran narkoba, termasuk jaringan internasional yang memanfaatkan jalur laut sebagai pintu masuk distribusi barang haram tersebut.











