DPR Soroti Kenaikan Tarif Tol, Minta Hitung Jumlah Pengguna Jalan

Tarif Tol (Ilustrasi)

WaraNews.id — Skema kenaikan tarif jalan tol setiap dua tahun sekali dinilai perlu dievaluasi. Anggota Komisi V DPR RI, Mori Hanafi, menegaskan penyesuaian tarif tidak seharusnya hanya berpijak pada formula berkala, tetapi juga mempertimbangkan pertumbuhan jumlah pengguna jalan tol yang dapat mempercepat pengembalian investasi pengelola.

Pandangan tersebut disampaikan Mori dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi V DPR RI bersama sejumlah pakar dan akademisi yang membahas Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Hadir dalam rapat tersebut pakar transportasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Danang Parikesit, serta akademisi Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Anak Agung Gde Kartika.

Dalam rapat, Mori menyoroti pola penyesuaian tarif jalan tol yang selama ini lebih banyak dikaitkan dengan pengembalian investasi badan usaha jalan tol (BUJT). Menurutnya, ada faktor lain yang tidak kalah penting, yakni pertumbuhan volume kendaraan yang menggunakan ruas tol.

Ia menjelaskan, saat proyek jalan tol dirancang, perhitungan investasi selalu disertai proyeksi jumlah pengguna dan masa konsesi. Dengan demikian, jika jumlah kendaraan yang melintas ternyata jauh melebihi target, kondisi tersebut semestinya ikut menjadi dasar evaluasi kebijakan tarif.

“Kalau investasinya Rp10 triliun dan konsesinya 40 tahun, pasti sudah ada hitungan jumlah pengguna jalan tol. Tidak mungkin aspek itu tidak diperhitungkan,” kata Mori.

Politikus Fraksi Partai NasDem itu menilai, apabila trafik kendaraan meningkat signifikan di atas proyeksi awal, badan usaha jalan tol berpotensi memperoleh pengembalian investasi lebih cepat dari yang direncanakan.

Karena itu, menurut Mori, pemerintah tidak harus selalu menyetujui kenaikan tarif apabila kondisi bisnis operator sudah membaik akibat tingginya volume lalu lintas.

“Kalau jumlah pengguna jalan tol sudah melampaui perkiraan, tidak perlu lagi diusulkan kenaikan tarif. Dari sisi bisnis, pengembalian investasinya tetap bisa tercapai,” tegasnya.

Pandangan tersebut mendapat tanggapan dari pakar transportasi UGM, Danang Parikesit. Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 sebenarnya telah mengatur peluang bagi pemerintah untuk memperoleh bagian keuntungan apabila pendapatan jalan tol melampaui target bisnis yang telah ditetapkan.

Menurut Danang, secara prinsip, kelebihan pendapatan akibat tingginya trafik kendaraan tidak sepenuhnya menjadi hak badan usaha jalan tol. Pemerintah juga memiliki hak atas sebagian keuntungan tersebut.

Sebaliknya, jika jumlah kendaraan yang melintas lebih rendah dari target, risiko kerugian tetap menjadi tanggung jawab pengelola jalan tol.

Namun demikian, Danang mengakui hingga saat ini belum ada aturan teknis yang mengatur mekanisme pembagian keuntungan tersebut. Kondisi itu membuat implementasi ketentuan dalam undang-undang belum berjalan secara optimal.

Selain menyoroti kebijakan tarif, Mori juga mengkritisi perbedaan masa konsesi di sejumlah ruas jalan tol yang menurutnya tidak selalu sebanding dengan nilai investasi yang dikeluarkan.

Ia menilai evaluasi terhadap skema konsesi dan tarif jalan tol perlu dilakukan secara menyeluruh agar tercipta keseimbangan antara kepentingan investasi dan perlindungan terhadap masyarakat sebagai pengguna jalan.

Bagi Mori, keberhasilan pembangunan infrastruktur jalan tol tidak hanya diukur dari besarnya investasi yang masuk, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menghadirkan tarif yang adil dan pelayanan yang memberikan manfaat bagi publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page