Catat Tanggalnya! Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026

Gaji ke-13 Cair

WaraNews.id — Pemerintah memastikan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, PPPK, pejabat negara, hingga pensiunan tetap cair pada Juni 2026. Anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp55 triliun dan diproyeksikan menjadi salah satu penopang perputaran ekonomi masyarakat pada kuartal II tahun ini.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pencairan gaji ke-13 akan dilakukan sesuai jadwal.

“Nanti keluar pasti,” kata Purbaya kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).

Meski tanggal resmi belum diumumkan pemerintah, pencairan gaji ke-13 diperkirakan mulai dilakukan pada minggu pertama hingga minggu kedua Juni 2026 atau sekitar tanggal 2 hingga 15 Juni 2026. Jadwal tersebut mengacu pada pola pencairan tahun-tahun sebelumnya yang biasanya dilakukan menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Pemerintah menilai pencairan gaji ke-13 bukan hanya membantu kebutuhan ASN menjelang masuk sekolah anak, tetapi juga menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan fiskal, termasuk pencairan gaji ke-13, akan dimaksimalkan untuk menjaga target pertumbuhan ekonomi nasional 5,4 persen pada 2026.

“Gaji ke-13 ASN menjadi salah satu buffer terhadap gejolak ekonomi global,” ujar Airlangga.

Pencairan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Komponen yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja.

Pemerintah juga memastikan gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya.

Sementara untuk PPPK, besaran gaji ke-13 diberikan secara proporsional jika masa kerja belum genap satu tahun. Adapun PPPK yang belum bekerja satu bulan sebelum 1 Juni 2026 dipastikan tidak menerima gaji tersebut.

Selain ASN aktif, CPNS, pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural, hingga pensiunan juga masuk dalam daftar penerima. Untuk ASN pusat, pembayaran bersumber dari APBN, sedangkan ASN daerah dibayarkan melalui APBD sesuai kemampuan fiskal daerah masing-masing.

Pencairan gaji ke-13 diperkirakan ikut mendorong peningkatan belanja masyarakat, terutama untuk kebutuhan pendidikan, konsumsi rumah tangga, dan sektor perdagangan di daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page