Pemkab Lutim Bahas Penertiban Kawasan Hutan, Tekankan Edukasi dan Pemanfaatan Legal

Rapat koordinasi Penertiban Kawasan Hutan Luwu Timur.

WaraNews.id — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menggelar rapat koordinasi terkait penertiban penggunaan kawasan hutan di Aula Sasana Praja, Kantor Bupati Luwu Timur, Senin (9/3/2026). Pertemuan tersebut melibatkan Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), unsur Forkopimda, serta jajaran pemerintah daerah hingga tingkat kecamatan dan desa.

Rapat dibuka Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, yang didampingi perwakilan Forkopimda dan Pabung Kodim 1403/Palopo. Hadir pula sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah, para camat, serta kepala desa dari berbagai wilayah di Kabupaten Luwu Timur.

Dalam pertemuan tersebut dibahas upaya penertiban kawasan hutan sekaligus langkah-langkah untuk memastikan masyarakat memahami batas dan aturan pemanfaatan kawasan hutan.

Sekda Ramadhan Pirade mengatakan pemerintah daerah terus melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat untuk mencari solusi terkait pemanfaatan lahan yang dapat digunakan masyarakat secara legal, baik untuk permukiman maupun aktivitas produktif seperti pertanian dan perkebunan.

Menurutnya, pemerintah daerah telah melakukan pembahasan dengan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia guna menyelaraskan program nasional dengan kebutuhan pembangunan di daerah.

Salah satu usulan yang diajukan adalah konversi sekitar 50 hektare kawasan hutan menjadi kawasan perhutanan sosial di wilayah Mahalona, Parumpanai, serta beberapa lokasi lain yang dinilai strategis.

Selain itu, pemerintah daerah juga mendorong pemanfaatan kawasan hutan produksi terbatas untuk mendukung program pengembangan lahan pertanian, termasuk rencana cetak sawah baru.

Ramadhan menilai program tersebut hanya dapat berjalan apabila kawasan hutan tertib dari aktivitas perambahan dan penggunaan lahan secara ilegal yang berpotensi merusak ekosistem.

Karena itu, pemerintah daerah menekankan pentingnya pemahaman bersama mengenai batas kawasan hutan, status lahan, serta aturan pemanfaatannya agar masyarakat tidak terjerat persoalan hukum.

Sementara itu, Ketua Tim Satgas PKH, M. Dharma Nugraha, menilai edukasi kepada masyarakat menjadi langkah penting agar warga mengetahui batas kawasan hutan dan tidak terjebak dalam pelanggaran hukum.

Ia juga menekankan perlunya sinergi antara pemerintah daerah dan kementerian terkait untuk meminimalkan potensi pelanggaran di kawasan hutan, sekaligus membuka ruang bagi pembangunan ekonomi dan infrastruktur yang lebih terarah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *