WaraNews.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menahan seorang tersangka berinisial BBP, Kepala Seksi Intelijen Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, terkait pengembangan kasus dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
BBP resmi ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 27 Februari hingga 18 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang sebelumnya menjerat enam tersangka. Dalam pengembangan penyidikan, penyidik KPK menemukan adanya praktik pengumpulan uang di sejumlah lokasi yang dijadikan safe house. Pengumpulan uang tersebut diduga dilakukan atas perintah BBP bersama seorang pihak lain berinisial SIS kepada SA.
Dari hasil penggeledahan di dua safe house yang berada di kawasan Ciputat dan Jakarta Pusat, KPK menyita uang tunai senilai Rp5,19 miliar. Uang tersebut ditemukan tersimpan dalam lima koper dengan berbagai pecahan mata uang asing dan rupiah.
Penyidik menduga uang tersebut berasal dari praktik pengaturan jalur masuk importasi barang serta pengurusan cukai. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan operasional para pihak yang terlibat dalam perkara ini.
KPK menangkap BBP pada Kamis (26/2/2026) di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta Timur. Dalam proses penangkapan dan penyidikan, KPK berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan serta satuan pengawas internal di lingkungan DJBC.
Atas perbuatannya, BBP disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penindakan ini menegaskan komitmen KPK dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, khususnya di sektor bea dan cukai yang menjadi salah satu sumber penting penerimaan negara.
KPK menilai praktik korupsi di sektor kepabeanan tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi. Selain itu, penyalahgunaan kewenangan di bidang cukai dinilai membuka risiko sosial, karena dapat memicu peredaran barang-barang yang seharusnya dibatasi atau diawasi secara ketat.











