Pemda Lutim Tegaskan Pajak MBLB PT Vale Rp311 Miliar Sesuai Hukum

MALILI — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menegaskan penetapan kewajiban Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) terhadap PT Vale Indonesia Tbk telah memiliki dasar hukum yang jelas. Total kewajiban pajak daerah beserta opsen yang harus ditindaklanjuti perusahaan mencapai sekitar Rp311 miliar.

Kewajiban tersebut ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu Timur. Pemkab Luwu Timur juga terus mengintensifkan penagihan sebagai bagian dari upaya memastikan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan daerah.

Kepala Bapenda Luwu Timur, Muhammad Yusri, menegaskan kebijakan pemungutan pajak MBLB tersebut bukan merupakan bentuk pemaksaan atau pemungutan tanpa dasar hukum. Menurutnya, ketentuan pajak yang diterapkan pemerintah daerah telah melalui proses pembentukan regulasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia menjelaskan, Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Proses pembentukan perda tersebut, kata dia, juga telah melalui tahapan harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum, fasilitasi Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan, serta evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

Pemkab Luwu Timur menilai polemik mengenai pengenaan pajak terhadap material hasil aktivitas pertambangan perlu dilihat berdasarkan ketentuan hukum dan fakta pemanfaatannya di lapangan.

Pakar hukum administrasi dan tata negara, Dr. Zainuddin Djaka, menilai pengenaan pajak MBLB terhadap material overburden dan top soil yang dimanfaatkan perusahaan memiliki dasar hukum sepanjang memenuhi unsur pemanfaatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, material overburden dan top soil yang dikeruk kemudian dimanfaatkan kembali untuk kebutuhan operasional perusahaan tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai material buangan yang dikecualikan dari objek pajak.

“Material overburden dan top soil yang dikeruk dan dimanfaatkan kembali oleh perusahaan, seperti untuk pembangunan jalan tambang, penahan tebing hingga area stockpile, bukan sekadar timbunan buangan biasa. Ketika material tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan konstruksi dan menunjang kegiatan operasional perusahaan, unsur dimanfaatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 telah terpenuhi,” ujar Dr. Zainuddin Djaka.

Ia juga menyebut hasil pemeriksaan BPK RI menjadi salah satu dasar penting dalam melihat kewajiban perpajakan tersebut. Menurutnya, pemanfaatan material MBLB ikutan untuk kegiatan reklamasi, pascatambang maupun pemanfaatan lain di luar pengecualian yang ditentukan undang-undang dapat dikategorikan sebagai objek pajak.

Sementara itu, pengecualian objek pajak MBLB dalam UU HKPD dan Perda Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2023 bersifat terbatas. Pengecualian tersebut antara lain untuk keperluan rumah tangga, fasilitas umum nonkomersial seperti tiang listrik, telepon dan pipa, serta rumah ibadah yang pembiayaannya berasal dari masyarakat.

Berdasarkan data Pemkab Luwu Timur, kewajiban pajak MBLB PT Vale Indonesia Tbk terbagi dalam dua kelompok.

Pertama, material reject disposal untuk masa pajak September hingga Desember 2025 dengan total pajak daerah dan opsen sekitar Rp14 miliar. Kewajiban tersebut ditetapkan melalui Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB).

Kedua, overburden yang dimanfaatkan, top soil dan disposal untuk masa pajak Januari 2025 hingga Juni 2026 dengan total pajak daerah dan opsen sekitar Rp297 miliar, juga berdasarkan SKPDKB.

Dengan demikian, total kewajiban pajak daerah beserta opsen yang harus ditindaklanjuti PT Vale Indonesia Tbk mencapai sekitar Rp311 miliar.

Pemkab Luwu Timur berharap manajemen PT Vale Indonesia Tbk dapat kooperatif menindaklanjuti kewajiban tersebut. Pemerintah daerah menilai penyelesaian kewajiban perpajakan menjadi bagian penting dalam menjaga kepatuhan terhadap ketentuan hukum sekaligus mendukung penerimaan dan pembangunan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *