3 Juta Sertifikat Rumah Gratis Disiapkan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Sertipikat Rumah.

JAKARTA – Pemerintah menargetkan penerbitan 3 juta sertifikat rumah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pada 2027. Target tersebut meningkat tiga kali lipat dibandingkan program tahun ini yang menyasar 1 juta sertifikat.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengatakan program tersebut merupakan hasil kolaborasi Kementerian PKP dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memperluas akses kepemilikan legalitas rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Selain memberikan sertifikat secara gratis, pemerintah juga menyiapkan dukungan permodalan bagi keluarga MBR melalui PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Dukungan tersebut dilakukan dengan menurunkan bunga pembiayaan dari 22 persen menjadi 8 persen guna membantu pengembangan usaha keluarga.

Maruarar mengatakan, program pemerintah tidak hanya berfokus pada legalitas kepemilikan rumah, tetapi juga mendorong peningkatan ekonomi keluarga dan perbaikan kualitas hunian masyarakat.

“Sertifikatnya diberikan gratis, ekonomi keluarganya dibantu supaya usahanya maju, rumahnya dibedah,” ujar Maruarar dalam keterangan resmi, Minggu (1/11).

Di sektor perbaikan rumah, Kementerian PKP juga menjalankan Program Bedah Rumah dengan target sebanyak 400 ribu unit. Program ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat agar lebih layak dan sehat.

Maruarar berharap pelaksanaan program tersebut di berbagai daerah dapat berjalan sesuai jadwal sehingga target perbaikan 400 ribu rumah dapat terealisasi.

“Harapannya, program Bedah Rumah di daerah-daerah lain juga dapat segera diselesaikan sehingga target 400 ribu unit rumah dapat tercapai,” katanya.

Sebelumnya, pada Juli 2026, Maruarar bersama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid telah menyepakati pelaksanaan program sertifikasi gratis sektor perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Nusron menjelaskan, terdapat tiga kelompok masyarakat yang menjadi sasaran program tersebut. Pertama, masyarakat penerima bantuan pemerintah. Kedua, penerima Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), khususnya yang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)-nya akan ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Ketiga, masyarakat berpenghasilan rendah yang membangun rumah secara mandiri dan memenuhi kriteria sebagai penerima program.

Penentuan penerima manfaat dilakukan melalui koordinasi Kementerian PKP dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan bahwa masyarakat yang memiliki slip gaji akan dikategorikan sebagai MBR berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025.

Sementara itu, bagi pekerja sektor informal yang tidak memiliki slip gaji, proses verifikasi dilakukan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), termasuk dengan mempertimbangkan kelompok desil delapan atau di bawahnya.

Melalui program tersebut, pemerintah berharap semakin banyak keluarga berpenghasilan rendah memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan rumah, akses pembiayaan usaha, serta hunian yang lebih layak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *