WaraNews.id — Di tengah semakin masifnya digitalisasi layanan pemerintahan, Pemerintah Kabupaten Gowa mulai memperkuat sistem perlindungan data untuk mengantisipasi ancaman siber dan kebocoran informasi. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta tidak lagi menganggap keamanan informasi sebagai urusan teknis semata, melainkan menjadi tanggung jawab bersama.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Andy Azis, saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Keamanan Informasi yang digelar Dinas Komunikasi Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfo-SP) Kabupaten Gowa di Baruga Kareng Pattingalloang, Kantor Bupati Gowa, Rabu (10/6).
Menurut Andy Azis, transformasi digital yang diterapkan pemerintah memang mampu meningkatkan efektivitas pelayanan publik. Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat risiko yang harus diantisipasi, terutama terkait keamanan data dan informasi pemerintahan.
Setiap OPD, kata dia, mengelola berbagai data strategis, mulai dari data pribadi aparatur, data kependudukan, data keuangan daerah, hingga dokumen kebijakan yang bersifat penting. Jika pengelolaannya tidak dilakukan secara baik, data-data tersebut berpotensi menjadi sasaran penyalahgunaan maupun serangan siber.
“Semua data yang dikelola pemerintah memiliki risiko keamanan sehingga membutuhkan sistem perlindungan yang baik dan pengelolaan yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Andy Azis mengingatkan, perlindungan data kini telah menjadi kewajiban hukum seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Pemerintah daerah, sebagai penyelenggara layanan publik, wajib menjamin keamanan data masyarakat yang dikelolanya.
Menurutnya, kelalaian dalam menjaga data pribadi tidak hanya berpotensi merugikan masyarakat, tetapi juga dapat menimbulkan sanksi administratif hingga konsekuensi hukum bagi instansi pemerintah.
Selain itu, aspek keamanan informasi juga menjadi salah satu indikator penting dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018. Kesiapan pemerintah daerah dalam melindungi data menjadi bagian dari evaluasi yang dilakukan pemerintah pusat.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kominfo-SP Kabupaten Gowa, Widiah Restuti Hasan, mengatakan tantangan keamanan digital tidak dapat ditangani oleh satu instansi saja. Seluruh perangkat daerah perlu memiliki kesadaran yang sama dalam mengenali dan memitigasi berbagai potensi ancaman terhadap aset informasi yang dimiliki.
Karena itu, melalui bimbingan teknis ini, Pemerintah Kabupaten Gowa menargetkan tersusunnya dokumen risk register keamanan informasi yang valid dan terstandar di setiap perangkat daerah yang telah mengoperasikan sistem elektronik.
Dokumen tersebut diharapkan menjadi dasar dalam mengidentifikasi potensi risiko, menyusun langkah mitigasi, serta meminimalkan dampak serangan siber maupun kebocoran data yang dapat mengganggu pelayanan pemerintahan.
Kegiatan ini diikuti 22 peserta yang terdiri atas kepala subbagian perencanaan dan perwakilan tim teknologi informasi dari OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa. Melalui pelatihan tersebut, pemerintah daerah berharap kapasitas aparatur dalam mengelola risiko keamanan informasi semakin meningkat sehingga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data pemerintahan dapat terjaga dengan baik.











