Waranews.id — Departemen Ilmu Politik FISIP Universitas Hasanuddin bekerja sama dengan Imparsial menggelar diskusi publik bertajuk “Menggugat Akuntabilitas Peradilan Militer: Kebutuhan Transformasi dari Peradilan Militer Menuju Peradilan Umum”, Selasa (5/5/2026), di Aula Prof. Syukur Abdullah, FISIP Unhas, Makassar.
Forum ini mempertemukan akademisi, praktisi hukum, peneliti, dan mahasiswa untuk mengulas persoalan akuntabilitas peradilan militer di tengah menguatnya gejala remiliterisasi dalam ruang sipil.
Hadir sebagai pembicara, Dr. A. Ali Armunanto, M.Si. (Departemen Ilmu Politik Unhas), Abdul Munif Ashri, S.H., M.H. (Fakultas Hukum Unhas), Abdul Azis Dumpa, S.H., M.H. (Direktur LBH Makassar), serta Riyadh Putuhena (peneliti Imparsial). Perspektif mahasiswa disampaikan Ahmad Ali Mudafir, dengan diskusi dipandu Endang Sari, S.IP., M.Si.
Ahmad Ali Mudafir menyoroti menguatnya kecenderungan militeristik dalam ruang sipil. Ia menilai perluasan peran militer yang kian dinormalisasi dalam sistem demokrasi berpotensi mengaburkan batas antara otoritas sipil dan militer. Menurutnya, posisi peradilan militer yang berada dalam struktur institusi militer membuka risiko ketidaknetralan dalam relasi hukum dan kekuasaan.
Senada, Ali Armunanto menegaskan bahwa problem peradilan militer tidak semata isu hukum, melainkan juga pertarungan politik antara supremasi sipil dan kepentingan militer mempertahankan status quo. Ia menilai stagnasi reformasi dipicu ambiguitas regulasi, resistensi institusional, serta lemahnya tekanan dari aktor sipil.
Dari sisi advokasi, Abdul Azis Dumpa mengingatkan potensi ancaman remiliterisasi terhadap supremasi sipil melalui sekuritisasi isu-isu publik seperti pangan, energi, dan pendidikan. Ia menilai mandat Reformasi 1998 untuk memisahkan fungsi TNI dan Polri mulai tergerus oleh ekspansi peran militer di sektor non-pertahanan.
“Ketika militer masuk ke ranah ekonomi dan program strategis nasional, risiko impunitas meningkat karena proses peradilan yang tertutup,” ujarnya. Ia mendorong agar prajurit yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum demi menjamin akuntabilitas.
Riyadh Putuhena menambahkan, perluasan kewenangan TNI di ranah sipil menunjukkan adanya rekonsolidasi peran militer melalui berbagai regulasi. Ia mengkritik keberadaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang dinilai berpotensi melanggar prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Menurutnya, mekanisme internal seperti peran atasan yang berhak menghukum (Ankum) dan perwira penyerah perkara (Papera) kerap menghambat transparansi serta membuka ruang impunitas. Ia juga menyoroti kecenderungan aktor militer menduduki jabatan sipil tanpa diiringi kesediaan tunduk pada sistem peradilan umum.
Sementara itu, Abdul Munif Ashri menegaskan bahwa dalam perspektif hak asasi manusia internasional, pelanggaran HAM terutama yang bersifat berat harus diadili di peradilan umum. Ia menekankan bahwa yurisdiksi peradilan militer semestinya dibatasi hanya pada pelanggaran internal militer dan tidak mencakup warga sipil.
“Reformasi peradilan militer menjadi mendesak untuk menjamin kesetaraan di hadapan hukum, memberikan keadilan bagi korban, serta memperkuat profesionalitas dan akuntabilitas TNI,” ujarnya.
Diskusi ini menggarisbawahi pentingnya konsistensi agenda reformasi sektor keamanan, khususnya dalam memastikan supremasi sipil tetap menjadi fondasi utama dalam sistem demokrasi Indonesia.











