WaraNewws.id — Pemerintah Kota Makassar kembali bergerak menata wajah kota dengan menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas trotoar dan saluran drainase di Jalan AP Pettarani Selatan dan Jalan Bontomangape, Kelurahan Manuruki, Kecamatan Tamalate, Selasa (10/2/2026). Penertiban ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan ruang publik yang lebih tertib, estetis, dan nyaman bagi masyarakat.
Lapak yang telah berdiri selama kurang lebih 34 tahun tersebut digunakan sebagai lokasi jual beli kambing. Selain menutup trotoar, keberadaannya juga dinilai mengganggu fungsi drainase yang berpotensi memicu genangan air, bau tidak sedap, serta menurunkan kenyamanan lingkungan sekitar.
Camat Tamalate, Muhammad Aril Syahbani, menjelaskan bahwa lapak berada di dekat MAN 2 Makassar dan dikelola oleh tiga pemilik, masing-masing mengoperasikan dua kandang. “Total ada enam kandang yang digunakan untuk aktivitas jual beli kambing dan sudah lama menempati lokasi tersebut,” ujarnya.
Menurut Aril, penataan dilakukan bukan sekadar untuk keindahan kota, tetapi juga untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum agar dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya oleh masyarakat, terutama pejalan kaki.
Sebagai bentuk pendekatan humanis, Pemkot Makassar melalui PD Pasar menawarkan solusi relokasi ke area sekitar Rumah Potong Hewan (RPH) di Kelurahan Tamangapa yang dinilai lebih steril dan layak untuk aktivitas usaha. Para pedagang juga diberikan kesempatan mencari lokasi alternatif secara mandiri dengan tetap mematuhi aturan tata ruang.
Sebelum penertiban, pemerintah telah melakukan pendekatan persuasif melalui dialog langsung dan pemberian tiga kali surat teguran kepada para pedagang. Langkah ini diambil untuk memastikan proses berjalan adil dan terukur.
Tim gabungan yang terdiri dari unsur kecamatan, kelurahan, Satpol PP, dan instansi terkait diterjunkan ke lokasi. Proses penertiban berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya perlawanan dari pedagang.
Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa penertiban ini bukan bentuk penggusuran sepihak, melainkan bagian dari penataan kota berkelanjutan. Upaya tersebut diharapkan mampu mengembalikan fungsi ruang publik sekaligus menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih bersih, tertata, dan nyaman bagi seluruh warga.









