WaraNews.id — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mulai mengevaluasi aturan pajak dan retribusi daerah. Langkah ini dilakukan melalui High Level Meeting (HLM) yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di Aula Bapenda Lutim, Malili, Selasa (27/1/2026).
Pertemuan tersebut membahas rencana perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Evaluasi ini dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan pemungutan pajak dengan kondisi ekonomi daerah serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rapat dipimpin Penjabat Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, dan dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang terlibat langsung dalam pengelolaan PAD.
Dalam pertemuan itu, Pemkab menekankan pentingnya kerja sama antar OPD agar kebijakan pajak dan retribusi yang disusun tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga tetap berkeadilan dan sesuai aturan.
Bapenda Luwu Timur mencatat, perubahan regulasi nantinya akan diarahkan pada perbaikan sistem pemungutan pajak dan retribusi. Upaya yang disiapkan antara lain pemutakhiran data wajib pajak, peningkatan kepatuhan, serta pemanfaatan teknologi digital dalam proses pembayaran.
Salah satu poin penting yang dibahas adalah rencana penerapan sistem transaksi non-tunai berbasis digital untuk pembayaran pajak dan retribusi daerah. Sistem ini diharapkan memudahkan masyarakat, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penerimaan daerah.
Pemkab Luwu Timur menilai pembenahan aturan dan sistem pengelolaan pendapatan daerah menjadi bagian penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.











