WaraNews.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bergerak cepat menindaklanjuti keputusan Presiden RI Prabowo Subianto yang merehabilitasi dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal. Keduanya sebelumnya diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah menjalani proses hukum terkait pasal tindak pidana korupsi.
Pemulihan status kepegawaian kedua guru tersebut resmi diberikan Presiden pada Kamis, 13 November 2025. Menyikapi hal itu, Pemprov Sulsel langsung menggelar rapat koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sejumlah instansi terkait untuk mempercepat proses penerbitan SK pengaktifan kembali.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, menghadiri rapat tersebut bersama Kepala BKD Sulsel Erwin Sodding, Kepala BKAD Sulsel Reza Faisal Saleh, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Iqbal Nadjamuddin, serta perwakilan Inspektorat Sulsel. Rapat koordinasi yang dipimpin Inspektur Jenderal Kemendagri, S. M. Mahendra Jaya, berlangsung secara virtual dari Ruang Rapat Sekda, Jumat (14/11/2025).
Jufri menegaskan bahwa Pemprov Sulsel langsung mengambil langkah cepat begitu Presiden memberikan rehabilitasi. “Sejak Bapak Presiden mengeluarkan keputusan tersebut, melalui arahan Bapak Gubernur kami langsung berkoordinasi dan bergerak cepat menyiapkan kelengkapan SK bagi dua guru tersebut,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa Pemprov juga telah berkomunikasi langsung dengan Menteri PANRB, Rini Widyantini, dan Kepala BKN RI, Prof. Zudan Arif Fakhrulloh, untuk memastikan proses pengaktifan kembali berjalan tanpa hambatan. Dalam waktu dekat, SK pengembalian jabatan keduanya akan ditandatangani.
Tidak hanya pemulihan status, Pemprov Sulsel juga memastikan seluruh hak keuangan Abdul Muis dan Rasnal akan dikembalikan. BKAD Sulsel telah menghitung seluruh komponen hak pegawai yang tertahan selama masa pemberhentian.
“Setelah SK ditandatangani Gubernur, seluruh hak-haknya akan dibayarkan, termasuk gaji, tunjangan, THR, dan gaji ke-13. Semua sudah dihitung dan siap dicairkan,” kata Jufri.
Langkah cepat Pemprov Sulsel mendapatkan apresiasi dari Inspektur Jenderal Kemendagri, S. M. Mahendra Jaya. Ia menilai sikap responsif ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat.
“Terima kasih. Luar biasa cepatnya Pemprov Sulsel menyiapkan SK pengaktifan kembali, termasuk pengembalian hak-hak selama pemberhentian,” ujarnya.
Dengan selesainya proses administrasi ini, Pemprov Sulsel memastikan dua guru tersebut dapat kembali bertugas dengan status dan hak yang sepenuhnya dipulihkan.











