Satresnarkoba Polres Lutim Ungkap 139 Kasus Narkoba, Amankan 132 Tersangka

WaraNews.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu Timur mengungkap 139 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari 2025 hingga 8 Februari 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 132 tersangka beserta barang bukti narkotika dengan nilai ekonomi mencapai miliaran rupiah.

Kasat Resnarkoba Polres Luwu Timur, AKP Nasruddin, dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polres Luwu Timur, Selasa (10/2/2026), menjelaskan bahwa dari total tersangka yang diamankan, terdiri atas 79 laki-laki dan 53 perempuan.

Ia menyebutkan, dari seluruh perkara yang ditangani, sebanyak 99 laporan telah dinyatakan rampung, sementara 40 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 300,87 gram sabu, 3.821 gram ganja, serta 1.109 butir obat keras jenis THD dan Tramadol,” ujar Nasruddin.

Selain itu, sejak 1 Januari hingga 8 Februari 2026, Satresnarkoba juga mengungkap sejumlah kasus baru dengan total 12 tersangka, terdiri dari 11 laki-laki dan satu perempuan.

Berdasarkan perhitungan kepolisian, jumlah narkotika yang disita tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan ribuan jiwa dari penyalahgunaan narkoba, dengan potensi nilai ekonomi mencapai miliaran rupiah.

AKP Nasruddin menegaskan, seluruh pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *