Satpol PP Luwu Timur Tertibkan Rusunawa, Penjual Miras, hingga Awasi SPBU

Satpol PP Luwu Timur.

WaraNews.id — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur menggelar penertiban dan pengawasan terpadu di sejumlah titik, Selasa (27/1/2026). Kegiatan ini menyasar Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Sumasang, penjual minuman keras (miras) di Kecamatan Wasuponda, serta pemantauan penyaluran BBM bersubsidi di SPBU Kecamatan Malili.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Luwu Timur, Baharuddin, sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan daerah dan menjaga ketentraman serta ketertiban umum di wilayah setempat.

Penertiban diawali di Rusunawa Sumasang. Bersama instansi terkait dan personel Polsek Nuha, petugas melakukan pemeriksaan terhadap penghuni, khususnya unit kamar yang terindikasi tidak lagi dimanfaatkan sesuai ketentuan. Sejumlah kamar dinyatakan melanggar aturan pemanfaatan hunian pemerintah.

Baharuddin menjelaskan, penertiban Rusunawa dilakukan untuk memastikan aset pemerintah digunakan sesuai peruntukannya serta menciptakan kenyamanan bersama bagi para penghuni. Ia menyebutkan, kegiatan tersebut merupakan lanjutan dari penertiban sebelumnya.

“Target kami ada 29 unit kamar yang harus dikosongkan karena tidak sesuai dengan peruntukannya. Rusunawa ini diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria sesuai aturan,” ujar Baharuddin.

Usai dari Rusunawa, Satpol PP melanjutkan penertiban penjual minuman keras di Kecamatan Wasuponda. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan miras tanpa izin yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Dalam penertiban tersebut, petugas melakukan pemeriksaan tempat usaha, memberikan teguran kepada penjual, serta mengamankan minuman beralkohol yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan. Baharuddin menegaskan, penertiban miras menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena dampaknya terhadap keamanan lingkungan.

“Peredaran miras ilegal sering memicu gangguan ketertiban dan konflik sosial. Kami menegakkan Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang pengendalian, pengawasan, dan penertiban minuman beralkohol di Luwu Timur,” tegasnya.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan pemantauan penyaluran BBM bersubsidi di sejumlah SPBU Kecamatan Malili pada malam hari. Pengawasan dilakukan untuk memastikan distribusi BBM berjalan tertib, tepat sasaran, serta mencegah penimbunan dan antrean tidak teratur yang dapat merugikan masyarakat.

Selain memantau langsung, petugas juga berkoordinasi dengan pengelola SPBU sebagai langkah pencegahan dini. Baharuddin mengatakan, pemantauan tersebut merupakan arahan langsung pimpinan daerah agar hak masyarakat terhadap BBM bersubsidi dapat terpenuhi secara adil.

“Kami ingin memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan. Kehadiran Satpol PP di lapangan untuk mencegah potensi pelanggaran sejak awal,” ujarnya.

Baharuddin menambahkan, kegiatan terpadu ini mencerminkan peran Satpol PP sebagai perangkat daerah dalam menegakkan peraturan daerah, menjaga ketentraman umum, serta mendukung kelancaran pelayanan publik di Kabupaten Luwu Timur.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kepala Bidang Trantibumlinmas Yasruddin, Kepala Bidang SDM dan Sarana Prasarana Ni Kadek Rinha Waty, serta sejumlah pejabat struktural dan fungsional Satpol PP Luwu Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *