MANGKUTANA — Polsek Mangkutana menyelesaikan perkara dugaan penganiayaan melalui pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif setelah pihak terlapor dan korban sepakat berdamai. Kesepakatan tersebut dicapai melalui proses penyelesaian di Unit Reskrim Polsek Mangkutana, Jumat (9/10/2026), dengan sejumlah poin, termasuk permintaan maaf, penggantian biaya pengobatan korban, dan pencabutan laporan polisi.
Kesepakatan damai itu menjadi jalan penyelesaian perkara yang dilaporkan sejak 2 Juli 2026. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan menuangkan kesepakatan tersebut dalam surat perjanjian damai serta surat pencabutan laporan polisi yang ditandatangani pada 9 Oktober 2026.
Perkara dugaan penganiayaan itu terjadi di Terminal Kawarasan Tomoni, Kelurahan Tomoni, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, sekitar pukul 15.00 WITA pada 2 Juli 2026. Penanganannya mengacu pada Laporan Polisi Nomor LP/B/17/VII/SPKT/POLSEK MANGKUTANA/POLRES LUWU TIMUR/POLDA SULAWESI SELATAN.
Dalam kesepakatan tersebut, pihak terlapor mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban. Terlapor juga berjanji tidak mengulangi perbuatannya serta menyatakan bersedia diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila kembali melakukan perbuatan serupa.
Sebagai bentuk tanggung jawab, terlapor bersedia mengganti biaya pengobatan korban. Di sisi lain, korban menerima permohonan maaf tersebut, memberikan maaf kepada terlapor, dan menyatakan tidak lagi mempermasalahkan perkara yang telah disepakati untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
Kedua belah pihak juga menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab apabila di kemudian hari terdapat hal yang perlu diselesaikan terkait kesepakatan tersebut.
Penyelesaian melalui restorative justice ini menitikberatkan pada perdamaian, pemulihan kerugian korban, dan tanggung jawab pihak terlapor. Namun, penerapan keadilan restoratif tetap harus memenuhi persyaratan serta prosedur hukum yang berlaku.











