UMK Luwu Timur 2026 Resmi Ditetapkan Rp3,96 Juta

WaraNews.id — Dewan Pengupahan Kabupaten Luwu Timur menggelar rapat penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026 sebagai tindak lanjut terbitnya Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor: 480/D-8/XI/2025 tanggal 28 November 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor: 189/D-08/VI/Tahun 2025 mengenai Pembentukan Dewan Pengupahan dan Tim Sekretariat Dewan Pengupahan Masa Jabatan 2025–2028.

Rapat tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Luwu Timur, Malili, pada Sabtu (20/12/2025), dan dipimpin oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial, H. A. Abdul Rasyid. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam proses penetapan kebijakan pengupahan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Rapat Dewan Pengupahan ini dihadiri oleh berbagai unsur pemangku kepentingan, di antaranya perwakilan Komisi III DPRD Luwu Timur Badawi Alwi, unsur akademisi dari Politeknik Sorowako Jasman, perwakilan APINDO Herawan, Badan Pusat Statistik (BPS) Luwu Timur Siti Maesaroh, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Nasri, perwakilan serikat pekerja Syamsul Rizal, perwakilan Dinas Dagkop UKMP Burhanuddin, serta Mediator Hubungan Industrial Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Luwu Timur.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Luwu Timur, Joni Patabi, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil kesepakatan rapat, Dewan Pengupahan Kabupaten Luwu Timur menetapkan UMK Luwu Timur Tahun 2026 sebesar Rp3.961.166. Penetapan tersebut telah melalui pembahasan komprehensif dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, data statistik, serta masukan dari seluruh unsur Dewan Pengupahan.

Selain UMK, rapat juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026. Joni Patabi yang juga selaku Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Luwu Timur menyampaikan bahwa UMSK ditetapkan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI), khususnya untuk sektor Pertambangan Biji Nikel dan Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian. UMSK ditentukan dengan formula UMK ditambah kenaikan sebesar 2 persen.

“Dengan formula tersebut, UMSK Luwu Timur Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.040.389, yang merupakan hasil perhitungan dari UMK Rp3.961.166 ditambah kenaikan Rp79.223,31. Secara keseluruhan, UMK dan UMSK Luwu Timur Tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar 5,32 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” jelas Joni.

Meski demikian, Joni Patabi menegaskan bahwa dalam rangka mendukung pertumbuhan dan keberlangsungan usaha kecil dan mikro (UKM), sektor usaha tersebut tidak diwajibkan untuk mengikuti ketentuan UMK dan UMSK yang telah ditetapkan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *