Tak Punya Alas Hak, Penggarap Lahan di Lampia Minta Ganti Rugi Rp1,3 Triliun

WaraNews.id — Sejumlah petani penggarap lahan milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur di Lampia, Desa Harapan, Kecamatan Malili, mengakui tidak memiliki alas hak atau bukti kepemilikan yang sah atas tanah yang mereka kelola.

Meski demikian, mereka tetap mengklaim sebagai pemilik lahan dengan alasan telah menggarap kawasan tersebut sejak sekitar 1998.

“Yang jelas Pak, alas hak kami itu adalah mengelola, kami yang garap,” kata Irwan alias Iwan, salah satu penggarap, Sabtu (14/2/2026).

Iwan menegaskan akan mempertahankan lahan yang selama ini digarapnya, terutama setelah Pemkab Luwu Timur menyatakan akan menguasai kembali kawasan tersebut.

“Persoalan legalitas, yang utama itu kami merasa sebagai pemilik karena kami yang pertama mengelola. Adapun legalitas lain yang muncul, kita lihat dulu bagaimana kronologis dan penguasaannya,” ujarnya.

Ajukan Ganti Rugi Rp1,3 Triliun

Irwan diketahui menjadi perwakilan kelompok penggarap yang sebelumnya mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Pemkab Luwu Timur senilai Rp1,3 triliun.

Dalam surat tertanggal 18 Januari 2026 yang ditujukan kepada pemerintah daerah, Irwan dan sejumlah penggarap menyatakan bersedia menerima uang kerohiman dengan syarat Pemkab membayar ganti rugi tanah sebesar Rp350 ribu per meter persegi serta mengganti tanaman sebesar Rp20 juta per pohon.

Di sisi lain, Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirage, menegaskan bahwa lahan yang digarap masyarakat tersebut merupakan aset resmi pemerintah daerah.

Menurutnya, tanah di kawasan industri Desa Harapan itu telah bersertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

“Kami tidak mungkin memberikan ganti rugi tanah karena itu resmi milik Pemkab Lutim. Kami hanya memberikan uang kerohiman dan ganti rugi tanaman sebagai bentuk kepedulian sosial pemerintah kepada para penggarap,” tegas Ramadhan.

Lahan seluas 394,5 hektare tersebut rencananya akan disewa PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) untuk dikembangkan menjadi kawasan industri. Proyek itu termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ditetapkan pemerintah pusat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *