WaraNews.id — Majelis Nasional Prancis menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang melarang penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi anak dan remaja dari dampak negatif platform digital.
RUU tersebut disahkan oleh majelis rendah parlemen pada Senin malam (27/1) dengan perolehan suara 130 berbanding 21, setelah melalui pembahasan panjang dan ketat. Rancangan undang-undang ini selanjutnya akan dibahas di Senat sebelum dapat diberlakukan secara resmi.
Presiden Prancis Emmanuel Macron menyambut baik pengesahan RUU tersebut, menyebutnya sebagai langkah penting dalam perlindungan generasi muda. Melalui unggahan di media sosial X, Macron menegaskan kini tanggung jawab berada di tangan Senat untuk melanjutkan proses legislasi agar aturan dapat diterapkan mulai tahun ajaran berikutnya.
“Perlindungan anak-anak dari pengaruh media sosial adalah prioritas. Pikiran dan masa depan generasi muda tidak seharusnya dikendalikan oleh algoritma platform digital,” ujar Macron.
Presiden Prancis menambahkan pemerintah berkomitmen memastikan aturan tersebut mulai berlaku pada 1 September, sehingga anak-anak dan remaja Prancis dapat terlindungi lebih baik dari dampak negatif media sosial. (Sumber: Anadolu Agency)











