WaraNews.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Tana Toraja kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika. Dalam operasi yang digelar pekan lalu, seorang terduga pengedar daun ganja kering berhasil diamankan.
Terduga pelaku berinisial FM (37), merupakan warga Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja. Ia ditangkap di Jalan Poros Makale–Rantepao, wilayah Kecamatan Makale.
Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 22 paket daun ganja kering dengan total berat sekitar 1,2 kilogram.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini adalah hasil kerja keras personel kami dari Satuan Reserse Narkoba,” ungkap Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan, Rabu (16/04/2025).
Kasat Narkoba Polres Tana Toraja, Iptu Firdaus, menambahkan bahwa ganja tersebut diduga dibeli FM dari luar wilayah Sulawesi Selatan dan dikirim melalui salah satu jasa pengiriman barang.
“Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan di Polres Tana Toraja,” jelas Firdaus.
FM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Tana Toraja dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.