Plang Aset Pemda Luwu Timur Dirusak, Oknum Penggarap Dilaporkan ke Polisi

Ilustrasi

WaraNews.id — Sebuah insiden ironis terjadi di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) PT IHIP, Desa Harapan, Kecamatan Malili. Plang informasi kepemilikan lahan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur yang baru saja dipasang, diduga dirusak oleh oknum warga penggarap lahan itu sendiri pada Sabtu (14/2/2026).

Padahal, pemasangan plang oleh Satpol PP yang dikawal TNI dan Polri tersebut sebelumnya telah disetujui dan didampingi langsung oleh perwakilan warga penggarap, termasuk sosok berinisial IR alias Iwan CS. Namun, sesaat setelah petugas bertolak kembali ke Malili, papan informasi tersebut dilaporkan telah hancur.

Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Luwu Timur, Andi Muhammad Reza, membenarkan kejadian memalukan tersebut. “Benar, plang yang kami pasang di lahan Pemda di Lampia telah dirusak. Informasi yang kami terima, kejadiannya tepat setelah anggota Satpol PP pulang,” ujar Andi Reza, Senin (16/2/2026).

Pihak Pemda saat ini tengah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. “Kami akan rembuk dengan tim dan pihak Kepolisian untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum tidak bertanggung jawab ini,” imbuhnya.

Lahan seluas 394,5 hektare di wilayah Lampia ini sejatinya memiliki riwayat legalitas yang panjang. Berdasarkan data teknis, lahan tersebut mengantongi Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Lahan ini awalnya merupakan milik PT Inco (sekarang PT Vale Indonesia Tbk) sebagai kompensasi proyek PLTA Karebbe. Sebelum diserahkan ke Pemkab, PT Inco telah mengantongi Sertifikat Hak Pakai sejak 2007 hingga 2032.

Terkait klaim warga yang mengaku mengelola lahan sejak 1998, fakta di lapangan berbicara lain. Renos, mantan pegawai Dinas Kehutanan Luwu Timur yang melakukan survei vegetasi pada 2007, memastikan bahwa saat itu lokasi tersebut clear and clean.

“Saat survei mikro untuk reboisasi, kami menelusuri setiap jengkal lahan. Saya pastikan tidak ada aktivitas warga atau pemukiman di dalam. Tidak mungkin sertifikat terbit jika lahan bermasalah,” tegas Renos.

Kasus ini kian pelik mengingat aktor utama di balik penguasaan lahan, IR alias Iwan, merupakan residivis kasus serupa. Pada 2017, Pengadilan Negeri Malili pernah memvonisnya 8 bulan penjara atas pengerusakan tanaman di area penghijauan PT Vale. Meski pernah dipidana, IR tetap nekat mengelola aset Pemda tersebut.

Kini, para penggarap mengajukan tuntutan ganti rugi yang dinilai tidak masuk akal. Mereka meminta kompensasi sebesar Rp1,38 triliun, dengan rincian harga tanah Rp350 ribu per meter dan nilai tanaman Rp20 juta per pohon.

Menanggapi tuntutan tersebut, Pemkab Luwu Timur melalui Andi Muhammad Reza bersikap tegas. Ia menyatakan tidak akan ada ganti rugi tanah untuk aset yang memang milik negara.

“Tidak ada ganti rugi tanah. Masa aset Pemda kami beli kembali? Yang akan diberikan adalah uang kerohiman atas tanaman dan bangunan milik warga, bukan untuk lahannya,” tegas Reza.

Lahan yang menjadi sengketa ini merupakan lokasi vital bagi pembangunan smelter atau industri terintegrasi oleh PT IHIP. Proyek ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto guna mendukung hilirisasi industri nikel di Indonesia.

Gangguan terhadap aset ini tidak hanya dipandang sebagai tindakan kriminalitas biasa, tetapi juga penghambat bagi agenda besar kedaulatan industri nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *