Pemkot Makassar Rencanakan Efisiensi Tenaga Honorer dan Rotasi Jabatan

Tenaga Honorer (ilustrasi).

WaraNews.id — Pemerintah Kota Makassar berencana mengefisiensikan jumlah tenaga honorer sesuai dengan peraturan yang berlaku. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap jumlah tenaga honorer di setiap instansi untuk memastikan distribusi yang lebih proporsional.

Menurut Munafri, proses pengangkatan tenaga honorer yang tidak sesuai aturan selama ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. “Kita akan lihat, apakah jika jumlahnya terlalu banyak, kita akan pindahkan atau tidak. Ada aturannya, dan aturan ini yang akan kita pakai. Kalau proses pengangkatan saja sudah tidak sesuai aturan, masa dibiarkan begitu,” ujarnya pada Rabu (5/3/2025).

Menanggapi pertanyaan mengenai pemberhentian tenaga honorer, Munafri menegaskan bahwa keputusan tersebut akan bergantung pada regulasi yang berlaku. “Kita nanti lihat bagaimana aturan yang berlaku,” tambahnya.

Terkait kemungkinan seleksi ulang bagi tenaga honorer, Munafri menjelaskan bahwa hal itu masih dalam tahap kajian. Kebijakan seleksi ini akan mengacu pada regulasi yang ada dan mempertimbangkan kuota yang tersedia. “Kemungkinan akan dibuka kalau ada kuotanya. Kalau ada kuota, kita akan seleksi, tapi kalau tidak ada, ya mau diapakan,” jelasnya.

Munafri juga menyoroti keberadaan 7.000 tenaga honorer yang tidak mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemkot Makassar, kata dia, akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mencari solusi terbaik terkait masalah ini. “Itu nanti saya akan bicarakan dengan dinas terkait, supaya kita bisa lihat formasinya. Kalau ada aturan baru, kita akan sesuaikan, tapi kalau tidak ada, ya aturan lama tetap berlaku,” tuturnya.

Selain itu, Munafri juga mengungkapkan bahwa rotasi jabatan bagi pejabat struktural, termasuk kepala sekolah dan pejabat di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD), akan segera dilaksanakan. Banyak jabatan kepala sekolah dan pimpinan OPD yang saat ini masih dijabat oleh pelaksana tugas, sehingga perlu segera diisi dengan pejabat definitif. “Ada jabatan definitif yang harus kita laporkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk diusulkan. Setelah mendapat persetujuan, baru kita lanjutkan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *