Pemkab Sinjai Tertibkan PKL yang Gunakan Trotoar untuk Berjualan

Penertiban PKL di Sinjai.

WaraNews.id — Tim terpadu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di area pedestrian, Senin (21/04/2025). Penertiban ini dilakukan di sejumlah titik di Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara.

Lokasi yang menjadi sasaran penertiban berada di perempatan Jalan Persatuan Raya, Jalan Yahya Mathan, dan Jalan Bulu Salaka. Petugas membongkar lapak para pedagang yang menempati trotoar di kawasan tersebut.

Tim terpadu terdiri dari unsur Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemerintah Kecamatan Sinjai Utara, serta Polsek Sinjai Utara.

Kepala Satpol PP Sinjai, Agung Budi Prayogo, menjelaskan bahwa para PKL yang ditertibkan telah mendapatkan peringatan berkali-kali sebelumnya. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan oleh para pedagang.

“Area trotoar yang mereka gunakan mengganggu pengguna jalan dan mengurangi keindahan kota. Bahkan, keberadaan mereka sempat menyebabkan kecelakaan lalu lintas karena menghalangi pandangan pengemudi,” ujar Agung.

Ia menegaskan, penertiban ini merupakan langkah terakhir setelah berbagai upaya pendekatan secara persuasif tidak membuahkan hasil. “Kami sudah berulang kali mengimbau mereka agar tidak berjualan di trotoar dan sudut jalan. Tapi tetap dilanggar,” lanjutnya.

Usai penertiban, Agung mengimbau agar para PKL tidak kembali berjualan di lokasi yang sama. Ia meminta mereka mencari lokasi yang telah disediakan oleh pemerintah daerah.

“Saya meminta kepada pedagang yang sudah ditertibkan agar tidak kembali ke sini. Silakan cari tempat yang sesuai aturan dengan berkoordinasi bersama Dinas Perindag dan Dinas Perhubungan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *