Pemkab Luwu Timur Terima LHP BPK Semester II Tahun 2025

WaraNews.id — Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler, bersama Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Semester II Tahun 2025. Penyerahan LHP tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima yang berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Makassar, Senin (19/1/2026).

LHP diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu. Pemeriksaan ini mencakup kepatuhan pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta lain-lain pendapatan yang sah pada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk periode Tahun Anggaran 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025.

Penyerahan laporan berlangsung di Ruang Auditorium Lantai II Kantor BPK Perwakilan Sulsel dan merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Dalam kesempatan tersebut, Winner Franky Halomoan Manalu menjelaskan bahwa pemeriksaan kepatuhan dilakukan untuk menilai kesesuaian pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah beserta aturan turunannya.

Sementara itu, Wakil Bupati Hj. Puspawati Husler menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada tim pemeriksa BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan atas pelaksanaan pemeriksaan tersebut. Menurutnya, laporan hasil pemeriksaan menjadi bahan penting bagi pemerintah daerah dalam melakukan evaluasi dan perbaikan tata kelola keuangan.

“Melalui LHP ini, kami memperoleh masukan dan rekomendasi yang sangat berharga sebagai dasar evaluasi dan penyempurnaan kebijakan serta sistem kerja ke depan,” ujar Puspawati.

Ia menegaskan bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan strategis untuk mendukung pelayanan publik, pemerataan pembangunan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara tertib administrasi, efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terkait hasil pemeriksaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, kata Puspawati, berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara sungguh-sungguh, tepat waktu, dan bertanggung jawab.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik dan berdampak nyata bagi masyarakat.

Turut mendampingi Wakil Bupati dalam kegiatan tersebut, Inspektur Kabupaten Luwu Timur Dohri As’ari, Sekretaris DPRD Alamsyah Perkesi, serta Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Luwu Timur Muhammad Yusri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *