Pemkab Luwu Timur Pasang Plang, Tegaskan Penguasaan 394,5 Hektare Lahan di Lampia

WaraNews.id — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Satuan Polisi Pamong Praja memasang plang di sejumlah titik di Lampia, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Sabtu (14/2/2026). Langkah ini dilakukan sebagai penegasan penguasaan kembali lahan milik Pemkab yang selama ini dikelola oleh warga.

Lahan seluas 394,5 hektare tersebut tercatat bersertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Kawasan itu merupakan kompensasi dari PT Inco—kini bernama PT Vale Indonesia Tbk—atas proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Karebbe. Sebelumnya, PT Inco memegang sertifikat hak pakai atas lahan tersebut sejak 2007 hingga 2032.

Dalam perkembangannya, sejumlah warga mengaku telah lama mengelola kawasan itu. Mereka menanami lahan dengan berbagai komoditas, seperti jengkol, kakao, durian, kelapa, merica, dan alpukat. Sebagian warga bahkan mengklaim kepemilikan dengan berbekal Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan Pemerintah Desa Harapan, serta menyatakan telah menguasai lahan sejak 1998.

Pemkab Luwu Timur selaku pemegang HPL kini menegaskan kembali penguasaannya dengan memasang plang di beberapa titik strategis. Dalam plang tersebut tertulis: “Tanah ini milik Pemda Luwu Timur, lokasi kawasan industri Lampia, Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 20.26.000001429.0.”

Selain plang kepemilikan, pemerintah daerah juga memasang papan peringatan yang melarang pihak mana pun melakukan aktivitas tanpa izin resmi dari Pemkab Luwu Timur.

Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, mengatakan pemasangan plang dilakukan untuk mempertegas status lahan milik pemerintah daerah.

“Kami memasang plang pada titik-titik yang memang masuk lahan Pemkab Lutim sesuai NIB 20.26.000001429.0,” ujar Ramadhan yang memimpin kegiatan penguasaan lahan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *