WaraNews.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada awal tahun 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan seorang pegawai Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) Kementerian Keuangan. OTT ini menjadi yang pertama dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya operasi tersebut. Ia menyampaikan konfirmasi singkat kepada awak media saat ditemui di Jakarta, Sabtu. “Iya, benar,” ujar Fitroh, tanpa merinci lebih jauh kronologi penangkapan.
Fitroh menjelaskan, pihak yang diamankan merupakan pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perpajakan Jakarta Utara. Namun demikian, KPK masih belum mengungkap identitas maupun dugaan tindak pidana yang menjerat pegawai tersebut.
Konfirmasi serupa juga disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia menyatakan bahwa tim penindakan KPK memang sedang melakukan kegiatan operasi di lapangan. “Terkonfirmasi, ada kegiatan di wilayah Jakarta,” kata Budi.
Saat ini, pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang ditangkap, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.
KPK menegaskan bahwa OTT merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk mencegah dan memberantas praktik korupsi, khususnya di sektor pelayanan publik dan perpajakan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan dunia usaha.
Berdasarkan laporan kinerja KPK, sepanjang tahun 2025 lembaga antirasuah tersebut telah melakukan 11 operasi tangkap tangan di berbagai daerah dan sektor. OTT tersebut menjerat sejumlah pejabat negara dan penyelenggara pemerintahan.
Beberapa nama yang sempat ditangkap KPK pada tahun 2025 antara lain Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, Gubernur Riau Abdul Wahid, serta Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. KPK memastikan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tanpa pandang bulu.











