MK Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata

WaraNews.id — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil perkara nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). MK menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak dapat langsung diproses melalui mekanisme pidana maupun perdata. Penegasan ini disampaikan dalam putusan pengujian Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang berkaitan dengan perlindungan hukum bagi wartawan.

Dalam perkara tersebut, pemohon menguji konstitusionalitas frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers yang dinilai multitafsir dan tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangannya menyoroti posisi wartawan yang kerap berada dalam situasi rentan terhadap kriminalisasi. Menurut Mahkamah, Pasal 8 UU Pers tidak boleh dimaknai secara sempit sebagai perlindungan administratif semata, melainkan sebagai jaminan perlindungan hukum yang nyata dan substantif.

“Ketentuan norma a quo tidak dapat dipahami secara sempit sebagai perlindungan yang hanya bersifat administratif atau insidental, melainkan harus dimaknai sebagai pengakuan dan penegasan bahwa produk jurnalistik pers merupakan bagian dari pelaksanaan hak konstitusional warga negara,” ujar Guntur Hamzah dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

MK menegaskan bahwa UU Pers merupakan lex specialis atau aturan khusus. Oleh karena itu, setiap sengketa yang timbul akibat pemberitaan wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, yakni hak jawab, hak koreksi, serta penilaian etik oleh Dewan Pers sebagai langkah utama (primary remedy).

Mahkamah menilai penggunaan instrumen hukum lain seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) secara langsung berpotensi membungkam kemerdekaan pers.

Guntur Hamzah menyatakan, tanpa pemaknaan yang jelas dan konkret, Pasal 8 UU Pers berisiko menjerat wartawan secara langsung tanpa melalui mekanisme pers yang seharusnya menjadi pintu pertama penyelesaian sengketa.

“Jika norma ini tidak dimaknai secara tegas oleh Mahkamah, maka wartawan dapat langsung dipidana tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers,” jelasnya.

Lebih lanjut, MK menegaskan bahwa sanksi pidana dan perdata hanya dapat dijadikan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium. Pemidanaan atau gugatan perdata tidak boleh menjadi instrumen utama dalam menyelesaikan sengketa pers.

“Penerapan sanksi pidana dan perdata tidak boleh digunakan secara eksesif, melainkan hanya dapat ditempuh secara terbatas dan eksepsional setelah mekanisme dalam UU Pers terbukti tidak atau belum dijalankan,” lanjut Guntur.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dalam amar putusan menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai secara jelas.

MK menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik telah diperiksa dan diupayakan penyelesaiannya oleh Dewan Pers sebagai bagian dari prinsip restorative justice.

“Atas dasar itu, Mahkamah mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo.

Putusan ini mempertegas posisi Dewan Pers sebagai lembaga utama dalam penyelesaian sengketa pers, sekaligus menjadi penguatan hukum bagi perlindungan kemerdekaan pers dan profesi wartawan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *