WaraNews.id — Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, menyampaikan bahwa peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) kini diperbolehkan praktik sebagai dokter umum, namun bersifat opsional. Kebijakan ini bertujuan untuk membantu meringankan beban keuangan para peserta selama menjalani pendidikan spesialis.
Budi menjelaskan, banyak peserta PPDS kesulitan secara ekonomi karena tidak punya penghasilan tetap. Dengan diberikannya izin praktik (SIP) sebagai dokter umum, mereka bisa bekerja di luar jam pendidikan dan mendapat penghasilan tanpa mengganggu kewajiban akademik maupun klinis.
Sebelumnya, peserta PPDS hanya bisa memiliki satu Surat Tanda Registrasi (STR) khusus PPDS. Praktik sebagai dokter umum jadi tidak legal. Tapi sejak UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 berlaku, STR dokter umum tetap aktif meski sedang menjalani pendidikan spesialis.
“Kita ingin dokter spesialis Indonesia punya standar seperti di luar negeri. Mereka seharusnya tidak membayar untuk belajar, tapi justru bisa mendapat penghasilan dari praktik,” kata Budi, Rabu (23/4/2025).
Bisa Praktik di Luar RS Pendidikan
Praktik sebagai dokter umum oleh PPDS bisa dilakukan di luar rumah sakit pendidikan, tapi harus sesuai aturan dari program studi (Prodi) masing-masing.
Anggota Konsil Kesehatan Indonesia, dr. Mohammad Syahril, menjelaskan bahwa pengajuan SIP bisa dilakukan, tergantung kebijakan masing-masing Prodi. Beberapa mengizinkan setelah tahun kedua atau ketiga.
“PPDS bisa praktik di klinik swasta, asalkan sesuai ketentuan Prodi-nya,” ujar Syahril.
RS Wajib Jaga Jam Kerja dan Beban Tugas
Menkes juga mengingatkan rumah sakit pendidikan untuk disiplin dalam menerapkan jam kerja PPDS. Bila harus lembur, peserta wajib diberi waktu istirahat di hari berikutnya.
Ia juga menyoroti tugas-tugas non-medis yang masih dibebankan kepada PPDS, seperti mendorong tempat tidur pasien atau mengantar hasil laboratorium.
“Itu bukan tugas mereka dan harus dihentikan. Direktur rumah sakit harus awasi langsung,” tegasnya.
Pemerintah juga sedang mendorong agar peserta PPDS berbasis universitas (university-based) bisa segera mendapatkan insentif, seperti yang sudah diterima peserta berbasis rumah sakit (hospital-based).