WaraNews.id — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Hasanuddin Gelombang 115 Posko Desa Buae menyelenggarakan sosialisasi hukum terkait pentingnya pendaftaran tanah sebagai bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat desa. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Desa Buae pada Senin, 19 Januari 2026.
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat mengenai pentingnya sertifikat tanah sebagai alat bukti kepemilikan yang sah. Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh hasil observasi mahasiswa KKN yang menemukan masih adanya kebingungan warga Desa Buae terkait perbedaan kekuatan hukum antara sertifikat tanah dan SPPT-PBB.
Kegiatan sosialisasi dibagi ke dalam dua materi utama. Materi pertama disampaikan oleh mahasiswa KKN mengenai pentingnya pendaftaran tanah serta tips aman dalam melakukan jual beli tanah. Selanjutnya, materi kedua membahas Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Penanggung jawab program, Agung Catur Nugroho dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, menjelaskan bahwa pendaftaran tanah merupakan bentuk kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah. “Tanpa melakukan pendaftaran tanah, seseorang dapat dianggap menyerobot tanah negara dan berpotensi menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kegiatan ini berlandaskan pada Undang-Undang Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah, serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Untuk mengukur efektivitas kegiatan, mahasiswa KKN menggunakan metode kuesioner pre-test dan post-test guna mengetahui peningkatan pemahaman masyarakat terkait pendaftaran tanah.
Materi lanjutan disampaikan oleh Mardianto, pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang memaparkan mekanisme serta manfaat Program PTSL. Menurutnya, sertifikat tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga dapat mencegah konflik antarwarga maupun dalam lingkup keluarga, khususnya terkait pembagian waris. “Selain itu, sertifikat tanah juga memiliki nilai ekonomi karena dapat dijadikan agunan untuk memperoleh modal usaha atau kredit perbankan,” jelasnya.
Selain sosialisasi hukum, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan demonstrasi pembuatan pestisida nabati berbahan dasar bawang putih sebagai pengendali hama pada tanaman cabai. Warga diajak berpartisipasi langsung dalam proses pembuatan pestisida tersebut.
Penanggung jawab program pertanian, Erwin Paserang, menjelaskan bahwa hama tanaman dapat mengganggu pertumbuhan dan keseimbangan nutrisi tanaman. Inovasi pestisida nabati ini diharapkan dapat menjadi solusi ramah lingkungan bagi petani desa.
Kepala Desa Buae mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa KKN Unhas. Ia berharap program tersebut dapat berlanjut dalam bentuk aksi nyata, termasuk percepatan pengajuan dan persetujuan program PTSL bagi warga desa.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif serta foto bersama antara warga, perangkat desa, dan mahasiswa KKN sebagai simbol kebersamaan. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Buae semakin memahami pentingnya memiliki sertifikat tanah yang sah dan resmi diterbitkan oleh BPN sebagai perlindungan atas aset berharga mereka. (Karya: Mahasiswa KKN-T Unhas Gelombang 115)











