KPU Tetapkan 16 Dokumen Capres-Cawapres Jadi Informasi Rahasia

WaraNews.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 16 jenis dokumen syarat pendaftaran calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi yang tidak bisa dibuka ke publik tanpa izin dari pemilik data.

Penetapan ini tercantum dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025, yang menyebut dokumen tersebut dikecualikan dari akses publik selama lima tahun, kecuali ada persetujuan tertulis dari yang bersangkutan atau jika berkaitan dengan jabatan publik.

“Ini hanya menyesuaikan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik. Beberapa dokumen memang harus dijaga kerahasiaannya, seperti rekam medis,” jelas Ketua KPU, Afifuddin, Senin (15/9).

Afifuddin membantah bahwa aturan ini dibuat karena kontroversi lama soal ijazah Presiden Joko Widodo. Menurutnya, keputusan ini berlaku untuk semua calon, siapa pun orangnya.

“Tidak ada kaitannya dengan itu. Ini berlaku umum, siapa pun nanti bisa dimintakan datanya ke kami, dan tetap harus mengikuti aturan,” tegasnya.

Dengan aturan ini, masyarakat tidak bisa sembarangan meminta akses ke dokumen pribadi capres-cawapres, seperti rekam medis, data keluarga, hingga riwayat pendidikan, kecuali mendapat izin resmi dari pemilik data.

Langkah ini disebut sebagai bentuk perlindungan terhadap data pribadi dan bukan upaya menutupi informasi publik.

Berikut daftar 16 dokumen yang dimaksud:

1. Fotokopi e-KTP dan akta kelahiran
2. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh KPU
4. LHKPN KPK
5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri
6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPRD, dan DPD RI
7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir
8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon
9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah
13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian
14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan
15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, dan PNS sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu
16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *