WaraNews.id — Upaya memastikan data pemilih tetap akurat membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur harus turun langsung ke lapangan. Bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), tim KPU menyusuri sejumlah desa hingga pelosok wilayah untuk melakukan pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas).
Perjalanan menuju lokasi tidak selalu mudah. Tim harus melewati jalan berbatu, melintasi jembatan kayu, hingga menempuh jalur yang cukup jauh dari pusat kecamatan. Namun langkah itu tetap dilakukan demi memastikan setiap data pemilih benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.
Coktas kali ini dilakukan di tiga kecamatan sekaligus, yakni Kecamatan Towuti, Kecamatan Wasuponda, dan Kecamatan Mangkutana.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Luwu Timur, Hamdan. Ia didampingi Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Luwu Timur, Zulkifli. Turut hadir pula Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi KPU Luwu Timur, Ramadan bersama staf Renaldi dan Febriza.
Hamdan menjelaskan, kegiatan itu merupakan bagian dari pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025 serta petunjuk teknis yang berlaku.
Menurutnya, KPU kabupaten/kota diwajibkan melakukan rapat pleno pemutakhiran data pemilih setiap tiga bulan. Data yang disajikan dalam pleno tersebut merupakan hasil dari proses pencermatan, termasuk verifikasi lapangan melalui Coktas.
“Karena itu kami turun langsung melakukan Coktas, terutama untuk pemilih yang berumur di atas 100 tahun, pemilih yang masih di bawah 17 tahun dan belum menikah, serta data pemilih pindah masuk maupun pindah keluar. Semua diverifikasi berdasarkan dokumen kependudukan seperti KTP-el, KK, IKD, atau biodata kependudukan,” jelas Hamdan.
Ia menambahkan, dalam proses penyusunan dan pemutakhiran data pemilih, KPU tidak bekerja sendiri. Sejumlah lembaga dilibatkan untuk memastikan data yang dihasilkan benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain Bawaslu, koordinasi juga dilakukan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, TNI, hingga Polri.
“Koordinasi dengan berbagai pihak memang menjadi kewajiban sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025. Penyusunan data pemilih harus dilakukan secara inklusif agar data yang dihasilkan benar-benar mutakhir dan komprehensif,” pungkasnya.











