KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Izin Tenaga Kerja Asing di Kemenaker

Waranews.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Pengungkapan ini muncul setelah penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Kemenaker pada Selasa (20/5).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh tim penyidik. Namun, hingga kini KPK masih merahasiakan identitas para tersangka, termasuk latar belakang mereka—apakah dari unsur pejabat negara, swasta, atau pihak lain.

“Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Budi dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sayangnya, belum banyak informasi yang bisa dibuka ke publik. KPK belum mengungkap barang bukti yang disita dalam penggeledahan maupun waktu pasti terjadinya kasus tersebut. Menurut Budi, hal ini masih dalam proses pendalaman lebih lanjut.

“Untuk waktunya (tempus delicti), KPK masih akan mendalami informasi dan keterangan dari hasil penggeledahan hari ini,” jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto juga membenarkan adanya penetapan tersangka dalam kasus ini, meski sempat terdengar belum yakin saat menyebut jumlahnya.

“Sudah. Tujuh atau delapan ya? Lupa persisnya,” ujarnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *