WaraNews.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023, telah dikonfirmasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait sejumlah hal penting dalam proses pengadaan proyek tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kedua saksi itu dimintai keterangan langsung oleh auditor negara untuk memperdalam proses penyidikan kasus yang tengah berjalan.
“Saksi hadir untuk dikonfirmasi oleh auditor negara mengenai proses pengadaan tersebut,” ujar Budi yang dikutip dari Kantor Berita ANTARA, Minggu (12/10/2025).
Budi menjelaskan, dua saksi tersebut adalah Vice President Retail Fuel Marketing Pertamina tahun 2017–2018 Jumali, serta seorang saksi dari PT Amartha Valasindo.
KPK sebelumnya mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU pada 20 Januari 2025, setelah status perkara ini naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak September 2024.
Lembaga antirasuah itu juga mengonfirmasi telah menetapkan tersangka dalam perkara ini, meski jumlahnya baru diumumkan pada 31 Januari 2025, yakni sebanyak tiga orang.
Perkembangan terbaru, pada 28 Agustus 2025, KPK menyampaikan bahwa penyidikan kasus digitalisasi SPBU telah memasuki tahap akhir, dan kini tengah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara bersama BPK RI.
Kemudian pada 6 Oktober 2025, KPK mengungkapkan salah satu tersangka dalam kasus tersebut merupakan pihak yang sama dengan tersangka dalam perkara korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) pada 2020–2024, yakni Elvizar (EL).
Elvizar diketahui menjabat sebagai Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) saat proyek digitalisasi SPBU berlangsung, dan menjadi Direktur Utama PCS ketika kasus pengadaan mesin EDC di BRI terjadi.
Kasus digitalisasi SPBU Pertamina ini menjadi salah satu perkara besar yang tengah disorot publik karena menyangkut proyek strategis nasional yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan data penjualan bahan bakar di seluruh SPBU milik Pertamina.











