WaraNews.id — Komisi E DPRD Sulawesi Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menindaklanjuti aduan masyarakat yang disampaikan Barisan Muda Kesehatan Indonesia (BMKI) terkait nasib tenaga administrasi non-ASN dan guru. Rapat tersebut berlangsung di Gedung Sementara DPRD Sulsel, Kamis (8/1/2026).
RDP dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Sofyan Syam, dan dihadiri sejumlah anggota Komisi E, di antaranya Andi Patarai Amir, Asman, serta Fatmawati Wahyuddin.
Dalam rapat tersebut, salah seorang mantan tenaga administrasi SMA Negeri 10 Makassar, Jupriadi, menyampaikan keluhannya. Ia mengaku diberhentikan pada 8 Maret 2023 tanpa melalui proses evaluasi maupun surat peringatan, meski telah mengabdi selama bertahun-tahun sebagai staf tata usaha.
“Pemecatan ini tidak masuk akal karena tidak ada pemberitahuan berupa SP1, SP2, atau SP3. Saya langsung dipecat,” ujar Jupriadi. Ia menegaskan bahwa apa yang disampaikannya merupakan pengalaman yang dialami secara terbuka tanpa ada yang ditutup-tutupi.
Anggota Komisi E DPRD Sulsel, Andi Patarai Amir, menilai persoalan tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut. Ia meminta agar pihak sekolah terkait dihadirkan dalam rapat selanjutnya untuk menjelaskan dasar pemberhentian Jupriadi.
Andi Patarai Amir juga mengungkapkan bahwa dirinya telah dua kali menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Sulsel untuk meminta penjelasan dan solusi. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Kita sudah menghubungi kepala dinas yang bersangkutan. Saat ditelepon beliau menyampaikan siap membantu, tetapi pada kenyataannya tidak ada solusi yang diberikan,” ujarnya.
Akibat pemberhentian tersebut, Jupriadi mengaku kehilangan kesempatan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pasalnya, ia tidak memiliki Surat Keputusan (SK) terakhir yang menjadi salah satu syarat utama dalam pengunggahan dokumen pendaftaran.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKD Sulsel, Yessy Yoanna Ariestiani, menegaskan bahwa peluang mengikuti seleksi PPPK paruh waktu telah tertutup bagi tenaga non-ASN yang tidak mengikuti tahapan seleksi sebelumnya. Ia juga menekankan bahwa penggunaan SK non-ASN sudah tidak lagi diperbolehkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Jupriadi mengaku kecewa. “Tenaga honorer sekarang sudah tidak punya jalur lagi untuk bisa ikut PPPK,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.











