WaraNews.id — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mulai menerapkan registrasi kartu SIM menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition) pada 1 Januari 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat keamanan layanan seluler dan menekan kejahatan digital.
Penerapan awal dilakukan secara bertahap. Mulai 1 Januari 2026, registrasi kartu SIM masih menggunakan sistem hybrid. Artinya, pelanggan baru bisa memilih dua cara pendaftaran, yakni menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga seperti saat ini, atau menggunakan NIK yang diverifikasi dengan biometrik wajah.
Registrasi kartu SIM dengan verifikasi wajah secara penuh baru akan diberlakukan pada 1 Juli 2026. Kebijakan ini hanya berlaku bagi pelanggan baru, sementara pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang.
Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O. Baasir, menyebut seluruh operator seluler telah siap menjalankan kebijakan tersebut. Masa transisi selama satu tahun ini dinilai penting agar masyarakat dan operator dapat beradaptasi dengan sistem baru.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan kebijakan ini juga bertujuan membersihkan data nomor seluler yang tidak aktif. Saat ini tercatat lebih dari 310 juta nomor seluler beredar, padahal jumlah penduduk dewasa Indonesia sekitar 220 juta jiwa.
Menurut Edwin, nomor seluler kerap menjadi alat utama dalam berbagai kejahatan digital, seperti penipuan telepon, spoofing, smishing, hingga social engineering. Kerugian akibat penipuan digital bahkan disebut telah melampaui Rp7 triliun, dengan puluhan juta panggilan penipuan terjadi setiap bulan.
Terkait keamanan data, ATSI menegaskan operator seluler terus memperkuat sistem perlindungan data. Marwan menyebut selama tiga tahun terakhir, kebocoran data tidak berasal dari operator karena sistem dan pusat data terus diperbarui, termasuk pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan.
Pelaksanaan registrasi SIM berbasis face recognition ini dilakukan melalui kerja sama Komdigi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Dukcapil menyatakan siap mendukung pengawasan dan memastikan pemanfaatan data kependudukan berjalan aman dan sesuai aturan.











