WaraNews.id — Kebijakan pemerintah pusat yang merencanakan pencairan tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) pada pekan pertama Ramadan 1447 Hijriah atau sekitar 26 Februari 2026 langsung direspons pemerintah daerah. Sejalan dengan rencana Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Makassar menyatakan siap menindaklanjuti pencairan THR ASN 2026 setelah petunjuk teknis (juknis) resmi diterbitkan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, M. Dakhlan, menegaskan Pemkot Makassar telah menyiapkan anggaran khusus untuk pembayaran THR ASN tahun ini.
“Kalau juknis sudah ada, kita langsung cairkan,” ujar Dakhlan saat ditemui di Balai Kota Makassar, Senin (23/2/2026).
Dakhlan mengungkapkan, total anggaran THR ASN yang disiapkan Pemkot Makassar pada 2026 mencapai sekitar Rp73 miliar. Angka ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp60 miliar lebih.
Menurutnya, kenaikan anggaran tersebut dipengaruhi oleh bertambahnya jumlah aparatur sipil negara di lingkup Pemkot Makassar, termasuk pegawai dengan status perjanjian kerja.
“Sudah siap, kurang lebih sekitar Rp73 miliar,” kata Dakhlan.
Meski anggaran telah tersedia, Pemkot Makassar masih menunggu kejelasan juknis dari pemerintah pusat terkait komponen THR yang akan dibayarkan. Hingga saat ini, belum dapat dipastikan apakah komponen THR tahun 2026 akan sama dengan tahun sebelumnya atau mengalami penyesuaian.
“Kita belum lihat juknisnya, jadi belum tahu apakah sama atau ada perubahan,” ujarnya.
Terkait waktu pencairan, Pemkot Makassar berharap pembayaran THR dapat dilakukan satu hingga dua pekan sebelum Idulfitri, menyesuaikan dengan ketentuan dan jadwal yang ditetapkan pemerintah pusat.
Proses pencairan nantinya tetap melalui mekanisme pengajuan dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) sebelum dilakukan pembayaran ke rekening ASN.
Sementara itu, terkait THR bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu, Dakhlan menegaskan pihaknya belum dapat memastikan sebelum adanya aturan resmi.
“Kita tunggu juknisnya. Kalau diarahkan untuk PNS dan PPPK, pasti kita bayar. Tapi saya tidak berani bicara sebelum ada ketentuan resmi,” jelasnya.
Dakhlan menambahkan, bagi ASN, pembayaran THR merupakan kebijakan rutin setiap tahun. Namun untuk kategori pegawai lainnya, Pemkot Makassar akan sepenuhnya menyesuaikan dengan regulasi pemerintah pusat setelah juknis diterima.











