Gowa Ikut Siapkan Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Ringan

WaraNews.id — Penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelaku tindak pidana ringan mulai bergerak ke tahap implementasi di Sulawesi Selatan. Hal itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Sulsel, Pemerintah Provinsi Sulsel, dan 24 pemerintah daerah kabupaten/kota, yang digelar di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kamis (20/11). Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Pidana kerja sosial merupakan norma baru dalam KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Skema ini memberi pilihan hukuman selain penjara, terutama bagi pelaku dengan ancaman pidana di bawah lima tahun. Bupati Gowa melihat kerja sama ini sebagai langkah awal yang penting untuk memastikan aturan baru tersebut dapat dijalankan secara efektif di tingkat daerah.

“Intinya, kita memberi alternatif pemidanaan. Tidak semua harus dipenjara, terutama kasus-kasus yang ancaman hukumnya ringan,” ujarnya.

Di Kabupaten Gowa, persiapan internal mulai dilakukan. Kepala Bagian Hukum Setkab Gowa, Andi Chaeriah, menjelaskan bahwa sejumlah SKPD telah disiapkan untuk terlibat dalam pelaksanaan kerja sosial, sambil menunggu petunjuk teknis yang lebih detail. Jenis pekerjaan yang dipertimbangkan cukup beragam, mulai dari kebersihan tempat ibadah, fasilitas umum, pengelolaan sampah, hingga dukungan di rumah sakit, sekolah, dan panti sosial.

“Semua ini baru bisa berjalan setelah ada putusan hakim. Pengawasannya pun akan dilakukan bersama oleh pemerintah daerah, kejaksaan, dan pengadilan,” jelasnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menilai kebijakan pidana kerja sosial sebagai terobosan yang memberi ruang pemulihan bagi pelaku dan manfaat bagi masyarakat.

“Ini bagian dari implementasi KUHP baru. Kita ingin penegakan hukum tidak hanya menghukum, tetapi juga memberi kesempatan untuk memperbaiki diri,” katanya.

Selain kerja sosial, Didik juga mendorong kolaborasi lanjutan antara kejaksaan dan pemerintah daerah, termasuk dalam penataan serta penyelamatan aset negara.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *