DPR Bahas RUU Perampasan Aset 2026, Ini Isi 8 Bab dan 62 Pasalnya

Wakil Ketua, DPR Sufmi Dasco Ahmad.

WaraNews.id — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mulai menunjukkan titik terang. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa Komisi III DPR saat ini tengah menghimpun berbagai persoalan sekaligus menyusun draf naskah akademik sebagai fondasi utama pembentukan beleid tersebut.

Dasco menegaskan, pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan secara terukur dan terintegrasi dengan pembaruan hukum acara pidana serta undang-undang tindak pidana korupsi.

“Kalau sudah selesai Undang-Undang KUHAP dan dikompilasi dengan Undang-Undang Tipikor, Komisi III DPR sekarang sedang belanja masalah dan menyusun draf naskah akademik serta RUU Perampasan Aset,” ujar Dasco di Jakarta, Senin (23/2/2026).

Setelah tahapan penghimpunan masalah dan penyusunan naskah akademik rampung, DPR berencana membuka ruang partisipasi publik secara luas. Menurut Dasco, masukan dari masyarakat sipil, akademisi, dan pemangku kepentingan menjadi kunci agar regulasi ini kuat secara hukum dan adil dalam penerapan.

Pembahasan RUU Perampasan Aset juga akan berjalan beriringan dengan dua regulasi strategis lainnya, yakni RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan RUU Ketenagakerjaan.

“Setelah itu selesai, kita segera adakan partisipasi publik dan masuk ke tahap pembahasan undang-undang,” jelasnya.

Komisi III DPR diketahui telah memulai pembahasan awal RUU Perampasan Aset sejak 15 Januari 2026. Beleid ini masuk dalam empat RUU prioritas DPR tahun 2026 dan ditargetkan rampung pada tahun ini sebagai bagian dari penguatan sinergi penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.

Isi Pokok Draf RUU Perampasan Aset

Berdasarkan draf awal, RUU Perampasan Aset terdiri atas 8 bab dan 62 pasal yang mengatur secara komprehensif mekanisme perampasan aset hasil kejahatan. Secara garis besar, materi muatan RUU tersebut meliputi:

Bab I Ketentuan Umum, mengatur definisi aset, tindak pidana, subjek hukum, dan prinsip perampasan aset.

Bab II Ruang Lingkup dan Jenis Aset, mencakup aset hasil tindak pidana korupsi, narkotika, pencucian uang, hingga kejahatan terorganisasi.

Bab III Kewenangan Aparat Penegak Hukum, mengatur peran penyidik, penuntut umum, dan pengadilan dalam proses perampasan aset.

Bab IV Tata Cara Perampasan Aset, termasuk mekanisme perampasan tanpa menunggu putusan pidana (non-conviction based asset forfeiture).

Bab V Pengelolaan dan Pemanfaatan Aset Rampasan, mengatur pengamanan, pengelolaan, hingga pemanfaatan aset untuk kepentingan negara.

Bab VI Perlindungan Hak Pihak Ketiga, memastikan hak masyarakat yang beritikad baik tetap terlindungi.

Bab VII Kerja Sama Nasional dan Internasional, termasuk pelacakan aset lintas negara.

Bab VIII Ketentuan Penutup, berisi pengaturan peralihan dan penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

RUU ini dinilai menjadi instrumen penting untuk memiskinkan pelaku kejahatan, sekaligus menutup celah hukum yang selama ini membuat aset hasil kejahatan sulit dirampas negara. DPR berharap kehadiran regulasi ini dapat memperkuat efek jera dan memulihkan kerugian negara secara optimal.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *